Wawancara Eksklusif

SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal

Dedi Hariyanto dan keluarga melayangkan somasi ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi pascameninggalnya Affan Al Farisi (4), anaknya.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dedi Hariyanto dan keluarga melayangkan somasi ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi pascameninggalnya Affan Al Farisi (4), anaknya.

Pihak keluarga menilai pihak RSUD Kota Jambi melakukan penanganan medis pada Affan tidak maksimal dan menduga ada kelalaian dalam prosedur pemeriksaan

Dedi Harianto bersama kuasa hukumnya, Bahari, akhirnya mengajukan somasi ke RSUD Kota Jambi.

BERITA TERKAIT:  RSUD Kota Jambi Disomasi

Sejauh ini, keluarga Deni belum mendapatkan klarifikasi yang memuaskan dari pihak rumah sakit.

Bagaimana kronologi kasus RSUD Kota Jambi disomasi terjadi? Berikut wawancara Tribun Jambi bersama pengacara Deni Harianto, Bahari Panjaitan, dalam program Saksi Kata Tribun Jambi.

Apa profesi Anda sebelum menjadi pengacara?

Terima kasih kepada Tribun Jambi yang telah memberikan kesempatan saya untuk hadir di Podcast Saksi Kata.

Sebelum menjadi pengacara, saya bekerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Saat itu, saya menjabat sebagai kepala dinas. 

Pada tahun 2024, saya pensiun dan mengikuti pelatihan di organisasi advokat, tepatnya di Kongres Advokat Indonesia, lalu menjadi pengacara. Saya baru menjadi pengacara selama satu tahun dan biasanya menangani kasus pro justitia.

Bagaimana korban ini bisa mendapatkan ide somasi?

Awalnya, orang tua Affan melintasi kawasan Sungai Sawang, Simpang III Sipin, Kota Jambi
Di sana, mereka membaca plang kantor lembaga bantuan hukum kami.

Dedi, ayah Affan, mendatangi kantor kami dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. 

Kami mendampingi secara hukum dan diberi surat kuasa oleh ayah Affan.

Langkah pertama yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dari pihak RSUD Abdul Manap Kota Jambi

Kami mendapatkan surat undangan klarifikasi yang dilakukan pada Selasa (5/8/2025).

Saat klarifikasi tersebut, hadir Direktur Umum RSUD Abdul Manap, Satuan Pengawas Internal, Badan Pengawas Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan dokter yang bersangkutan. 

Namun, dokter yang bersangkutan tidak mau menjelaskan karena kasusnya sudah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.

Sementara itu, saya dan orang tua korban hadir dalam klarifikasi.

Orang tua Affan belum bisa menerima penjelasan dari pihak rumah sakit karena mereka hanya mengatakan sudah bekerja sesuai SOP.

Menurut pihak keluarga, dokter yang memeriksa Affan saat itu kurang maksimal dalam bekerja. 

Hal itu disebabkan saat Affan diperiksa pertama kali di rumah sakit pada Rabu (30/7), dokter tampak memarahi seseorang.

Awalnya, ayah Affan mengira dokter sedang memarahi karyawan, tetapi ternyata dokter itu sedang mengajari coass.

Saat kondisi Affan sudah lemas keesokan harinya, pihak rumah sakit bertanya kepada orang tua Affan, "Kenapa baru sekarang ke rumah sakit? Kenapa tidak kemarin?".

Padahal, ayah Affan sudah membawa Affan ke rumah sakit sehari sebelumnya, tetapi didiagnosis kondisinya stabil dan hanya diberi resep.

Oleh karena itu, pada Kamis (7/8/2025), pihak keluarga yang didampingi pengacara mengajukan somasi

Somasi tersebut meminta pihak rumah sakit memberikan rekam medis soal kematian Affan. 

Selain itu, pihak keluarga juga menuntut agar audit dilakukan oleh pihak eksternal, bukan dari internal rumah sakit saja. 

Audit tersebut harus dilakukan oleh dokter yang seprofesi, yaitu dokter anak, bukan dokter lain. Kami memberikan waktu lima hari untuk somasi tersebut.

Bagaimana kronologi kejadian yang menimpa Affan?

Affan Al Farisi (4), anak pertama Dedi Harianto, awalnya mengalami batuk pilek selama dua minggu dan sudah berobat ke Puskesmas Kebun Kopi. 

Karena tidak kunjung sembuh, Affan mendapat rujukan ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif.

Ayah Affan senang mendapatkan rujukan tersebut karena sangat berharap Affan bisa sembuh. 

Affan segera dibawa orang tuanya ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi

Perawatan yang digunakan bukan BPJS, melainkan umum.

Saat itu, keluarga berharap Affan mendapatkan perawatan serius dan dirawat inap. Namun, pihak rumah sakit mengatakan kondisi kesehatan Affan stabil. 

Dokter hanya memeriksa dada Affan menggunakan stetoskop sambil membimbing coass. 

Dokter juga menanyakan penyakit yang diderita Affan kepada ayahnya. 

Setelah diperiksa, Affan diberikan resep dokter dan ayahnya segera mengambil obat racikan tersebut di apotek terdekat.

Ayahnya menunggu hampir satu jam untuk obat itu.

Setelah dari rumah sakit, Affan dan orang tuanya pulang ke rumah dan mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter, yaitu dua kali sehari. 

Namun, kondisi Affan semakin menurun sejak malam hari.

Pada Kamis (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, Affan mengalami muntah berwarna kuning dan hijau.

Affan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, di perjalanan Affan hampir mengalami kejang-kejang. 

Setibanya di IGD rumah sakit, Affan diperiksa, tetapi kondisinya sudah lemah. 

Salah satu petugas medis di IGD menyalahkan orang tua, "Kenapa baru dibawa sekarang, tidak dari kemarin?"

Ayah Affan menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Affan sudah dibawa ke rumah sakit, tetapi hanya rawat jalan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Affan mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Abdul Manap

Saat ini, pihak keluarga sedang mempersiapkan peringatan 40 hari kepergian Affan sekaligus akikah-nya karena Affan belum sempat diakikahkan semasa hidupnya.

Di mana letak kesalahan pihak rumah sakit?

Kami dan pihak keluarga belum bisa menuduh adanya kesalahan dari rumah sakit, karena kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun, pihak keluarga menuntut agar rumah sakit bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti teknis pelayanan rumah sakit. 

Seandainya Affan meninggal, tetapi perawatannya sudah maksimal, pihak keluarga akan ikhlas. 

Saat ini, pihak keluarga mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

Intinya, kami tidak bisa langsung menyimpulkan perkara ini. 

Harus ada penyelidikan dan audit mendalam terlebih dahulu.

Bagaimana jika orang tua tidak menerima jawaban somasi?

Kami dan pihak keluarga menekankan musyawarah mufakat. 

Pihak keluarga masih menunggu jawaban dari pihak rumah sakit terkait somasi tersebut.

Jika tidak ada jawaban tegas, pihak keluarga siap mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana. 

Kami belum bisa memastikan apakah nanti akan dikenakan pidana di UU Cipta Kerja Kesehatan atau perdata di UU Perlindungan Konsumen, karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kami tetap mengedepankan keadilan dalam mengusut kasus ini.

Apa harapan pihak keluarga dan kuasa hukum?

Kami dan pihak keluarga berharap kasus ini cepat selesai. 

Kami mengupayakan agar ditemukan solusi terbaik. 

Jika musyawarah mufakat tidak menemukan hasil, kami akan menempuh jalur terakhir, yaitu menuntut proses hukum. 

Kami melakukan ini agar pihak keluarga mendapatkan keadilan dan hal serupa tidak terulang kembali, karena sangat merugikan masyarakat. (syrillus krisdianto)

Baca juga: Wali Kota Jambi Minta Dinkes Audit RSUD Abdul Manap, Imbas Bocah Meninggal usai Perawatan

Baca juga: Hoaks Kabar TKW Kerinci yang Dianiaya Majikan di Malaysia Meninggal, Ida: Masih Hidup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved