Berita Nasional
Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi
KPK beberkan cara dua mantan anggota DPR RI ambil uang CSR BI dan OJK hingga Rp28,38 miliar.
Tayang: | Diperbarui:
Editor:
Suci Rahayu PK
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK
Baca juga: IJAZAH SMA Gibran Rakabuming Dipertanyakan, Dokter Tifa Tuding Sekolah di Solo Cuma Sampai SMP
Baca juga: Suami di Merangin Jambi Habisi Istrinya di Kebun Kopi Lalu Coba Akhiri Hidup
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustras-korupsi-25022025.jpg)