Berita Nasional

Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi

KPK beberkan cara dua mantan anggota DPR RI ambil uang CSR BI dan OJK hingga Rp28,38 miliar. 

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK beberkan cara dua mantan anggota DPR RI ambil uang CSR BI dan OJK hingga Rp28,38 miliar. 

Dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) diduga telah menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang CSR BI dan OJK tersebut disalurkan ke yayasan milik kedua anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Namun, kedua tersangka tidak membuat kegiatan sosial sebagaimana dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Padahal, sambung Asep, Heri mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kemudian Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Perolehan tersebut dana tersebut kemudian ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri.

Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sama halnya dengan Heri, dana yang didapatkan Satori kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Baca juga: Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Baca juga: MEKANISME Penghitungan Royalti dan Aturan Hukum, LMKN: Dibayar Pemilik Kafe, Bukan Penyanyi

"Jadi pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).

"Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial."

Adapun perkara yang menjerat dua anggota DPR periode 2019-2024 ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Dalam penyelidikan dan sejumlah alat bukti, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori dan Heri Gunawan, Kamis (7/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved