Berita Nasional
Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah
Hari-hari kebebasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tampaknya akan segera berakhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hari-hari kebebasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tampaknya akan segera berakhir dengan kasus yang menjeratnya ditindaklanjuti.
Pria yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini dipastikan akan segera dieksekusi dan masuk bui.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, pada Senin (4/8/2025).
Anang menegaskan bahwa kasus yang menjerat Silfester telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Pernyataan Anang ini menandakan tidak adanya lagi celah hukum bagi Silfester untuk menghindari vonis yang telah dijatuhkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sebagai pihak yang berwenang, sudah melayangkan panggilan kepada Silfester untuk menjalani eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," tambah Anang.
Baca juga: UPDATE Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Terancam
Baca juga: SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras
Baca juga: TOLAK Mentah-mentah Jual Bendera One Piece, Ade Suryana: Bendera Kita Merah Putih
Kasus yang bermula dari unggahan Silfester di media sosial terkait tuduhan fitnah terhadap JK kini telah menemui babak akhir.
Dengan status hukum yang sudah inkrah, Silfester kini tak bisa berkutik lagi dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla
Kasus yang menyeret Silfester Matutina ini bukanlah perkara baru. Ia bermula dari laporan yang diajukan oleh pengacara Jusuf Kalla, Andi F. Simangunsong, pada November 2021.
Laporan tersebut dibuat setelah Silfester mengunggah video di akun YouTube-nya yang menuduh JK terlibat dalam kasus pengadaan liquid petroleum gas (LPG).
Dalam video tersebut, Silfester dengan lantang menyebutkan nama JK sebagai dalang di balik proyek pengadaan LPG 3 kilogram yang merugikan negara.
Tentu saja, tuduhan ini dibantah keras oleh pihak JK. Merasa nama baiknya dicemarkan dan informasi yang disebarkan tidak berdasar, JK pun mengambil langkah hukum.
Pada 30 April 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Silfester.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.