Berita Nasional
Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah
Hari-hari kebebasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tampaknya akan segera berakhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, Silfester tidak langsung ditahan karena hukuman yang dijatuhkan masih di bawah satu tahun.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Silfester kemudian mengajukan banding. Namun, upayanya ini kandas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juli 2023. Silfester tidak menyerah dan melanjutkan perlawanan hukumnya hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, permohonan kasasi yang ia ajukan juga ditolak.
Baca juga: BEREDAR Kabar Rumah Jaksa Febrie Adriansyah Digeledah Polisi, Ini Kata Kejagung
Baca juga: SUAMI di Lombok Cekik Istri Hingga Tewas Viral: Ada Chat Pria Lain, Tuduh Selingkuh
Dengan putusan kasasi tersebut, vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Silfester resmi inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Status hukum ini membuka jalan bagi Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi.
Kini, setelah proses hukum yang panjang dan berliku, Silfester harus menerima kenyataan pahit bahwa ia akan segera menjalani masa tahanan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan tuduhan atau fitnah tanpa bukti yang kuat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Selasa 5 Agustus 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond
Baca juga: SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras
Baca juga: Wali Kota Jambi Hadiri Acara Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Pagi Ini 5 Agustus 2025, BMKG: Hujan Lebat Petir Angin Kencang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.