Berita Viral

PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai

Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
DPR RI
Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha.  Sorotan terhadap pelaku usaha itu datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia secara tegas mengimbau para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk segera membayarkan royalti atas musik yang mereka putar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah semakin serius menyoroti masalah royalti musik di ruang publik komersial, khususnya kepada para pelaku usaha

Sorotan terhadap pelaku usaha itu datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Dia secara tegas mengimbau para pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk segera membayarkan royalti atas musik yang mereka putar.

Menurut Supratman, pemutaran musik di tempat usaha untuk tujuan komersial adalah bentuk komersialisasi yang wajib dihargai. 

"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," tegas Supratman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Supratman menegaskan bahwa imbauan ini bukan untuk kepentingan Kementerian Hukum.

Melainkan murni untuk memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik hak cipta musik yang karyanya telah digunakan untuk menarik pelanggan.

Lompatan Signifikan Royalti Musik

Pernyataan Menteri Supratman bukan tanpa dasar. 

Baca juga: Sound Horeg Sampai ke Jambi, Viral Warga Sungai Bahar Gelar Lomba Sound Miniatur

Baca juga: KKB PAPUA Warning Warga dan Pemerintah, Klaim Tembak Pesawat di Dekai

Baca juga: Silfester Matutina Segera Mendekam di Jeruji Besi, Kejagung: Sudah Inkrah

Dia memaparkan data yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran membayar royalti.

Pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan hanya sekitar Rp400 juta per tahun. 
Angka ini terbilang sangat kecil, jauh dari potensi ekonomi yang sebenarnya.

Namun, situasinya kini telah berubah drastis. Berdasarkan laporan dari LMKN, royalti musik yang berhasil dikumpulkan telah melonjak tajam hingga mencapai Rp200 miliar per tahun. 

Lonjakan ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat dari para pelaku usaha, meskipun masih banyak yang perlu didorong.

Dengan imbauan dan data ini, pemerintah berharap para pelaku usaha yang masih enggan membayar royalti dapat tergerak. 

Sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar, namun Supratman lebih menekankan pentingnya kesadaran dan etika dalam menghargai karya cipta.

Kilas Balik Polemik Royalti

Polemik royalti musik di Indonesia sebenarnya telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan selama bertahun-tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved