Berita Viral
UPDATE Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Terancam
Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir di ranah hukum.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara itu, tiga laporan lainnya yang juga naik ke tahap penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghasut orang lain.
Hasutan itu untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.
Serta menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PEDAS Komentar Netizen di Instagram Atalia Praratya, Istri RK Komen Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi
Baca juga: Data Luas Penambangan Emas Ilegal di Bungo Sudah 10.000 Hektare Lebih, Urutan Ketiga
Baca juga: Sinopsis Drama China The Wanted Detective, Link Nonton Sub Indo
Baca juga: SIAPA Pencipta Anime One Piece? Kini Benderanya Ramai Berkibar di Indonesia, Ini Sosok Eiichiro Oda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.