Berita Jambi
Beasiswa Pemprov Jambi 2025 Jenjang S1, S2, S3 - S1 Dibuka mulai 6 Agustus
Beasiswa Pemprov Jambi 2025 untuk jenjang strata 1 (S1), S2 dan S3. Pendaftaran beasiswa mahasiswa strata 1 jalur kurang mampu
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beasiswa Pemprov Jambi 2025 untuk jenjang strata 1 (S1), S2 dan S3.
Untuk pendaftaran beasiswa mahasiswa strata 1 jalur kurang mampu dan berprestasi dibuka pada 6 Agustus hingga 20 Agustus 2025.
Tim panitia seleksi juga telah dibentuk berasal dari akademisi Perguruan Tinggi di Jambi.
Untuk kuota beasiswa S1 kurang mampu sebanyak 210 penerima.
Sementara beasiswa S1 jalur prestasi tersedia kuota untuk 90 mahasiswa.
Untuk beasiswa S2 umum tersedia 52 kuota. Pendaftaran akan dibuka mulai 10 September hingga 19 September 2025.
Sementara untuk beasiswa mahasiswa strata 3 atau S3 ada akan dibuka pendaftaran pada 10 September hingga 19 Septermber 2025 untuk 204 kuota.
Jumlah ini terdiri dari S3 dosen 102 penerima dan S3 umum 102 penerima.
Besaran beasiswa S1 ini senilai Rp12 juta per orang, sementara beasiswa S2 senilai Rp20 juta per orang dan S3 senilai Rp30 juta per orang.
Baca juga: Data Luas Penambangan Emas Ilegal di Bungo Sudah 10.000 Hektare Lebih, Urutan Ketiga
Baca juga: Petani Jambi Resah dengan Perampasan Lahan oleh Satgas PKH
Syarat mendaftar beasiswa Pemprov Jambi 2025
Berikut daftar persyaratan untuk mendaftar beasiswa Pemprov Jambi tahun 2025:
1. Mengajukan surat permohonan;
2. Terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terdaftar dalam daftar P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk mahasiswa eksakta dan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk mahasiswa sosial;
5. Minimal duduk di Semester 3 (Tiga) dan maksimal duduk di Semester 8 (delapan);
UPDATE Kasus Ijazah Jokowi: Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Terancam |
![]() |
---|
Data Luas Penambangan Emas Ilegal di Bungo Sudah 10.000 Hektare Lebih, Urutan Ketiga |
![]() |
---|
Petani Jambi Resah dengan Perampasan Lahan oleh Satgas PKH |
![]() |
---|
Breaking News Aksi Damai Petani Jambi, Tuntut Penghentian Perampasan Lahan oleh Satgas PKH |
![]() |
---|
Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.