Berita Viral

BAHAYA Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Denda Rp500 Juta? Ini Konsekuensi Hukum

Polemik bendera One Piece belakangan jadi sorotan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
BAHAYA Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI Bisa Denda Rp500 Juta? Ini Konsekuensi Hukum 

Jadi, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan dan menghina bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Negara beri peringatan bagi pengibar bendera One Piece

Pemerintah juga telah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tak sesuai aturan jalan 17 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved