Berita Viral

PEMUDA di Tuban Didatangi Aparat Gegara Ikuti Trend Bendera One Piece

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger khas serial anime populer One Piece di media sosial rupanya punya konsekuensi di dunia nyata. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger khas serial anime populer One Piece di media sosial rupanya punya konsekuensi di dunia nyata. Seorang pemuda berinisial A (26) dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terkejut bukan main setelah rumahnya didatangi aparat gabungan.  

"Bendera tak dikibarkan Jumat sore, kemudian malam tak turunkan karena feeling-ku udah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang," bebernya.

Sebelum beranjak, petugas juga memberikan imbauan agar A tidak mengulangi perbuatannya dan memberitahu teman-temannya untuk tidak melakukan hal serupa. 

Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana

Baca juga: Kata KPK Soal Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

"Intinya jangan dikibarkan terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, enggak usah," pungkas A, menirukan pesan petugas.

Setelah dari rumah A, petugas kemudian bergegas melanjutkan patroli mereka menuju Kecamatan Montong, di mana diduga ada warga lain yang juga mengibarkan bendera serupa.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait fenomena pengibaran bendera yang berasal dari manga dan anime karya Eiichiro Oda ini. 

Peristiwa ini jelas memicu pertanyaan, seberapa jauh trend di media sosial bisa berbenturan dengan aturan dan persepsi publik di Indonesia.

Peringatan Keras dari Pemerintah

20250803 - Bendera One Piece
Pengibaran bendera One Piece menuai reaksi keras dari pemerintah. Pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum bagi pelaku yang berani mengibarkan bendera One Piece jelang HUT ke 80 RI. 

Pengibaran bendera One Piece menuai reaksi keras dari pemerintah. Pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum bagi pelaku yang berani mengibarkan bendera One Piece jelang HUT ke 80 RI. 

Hal ini diungkap oleh Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. 

Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjut dia.

Ia mengatakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata dia.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved