Berita Viral

Live IG Perempuan di Jambi Dianiaya Lelaki, Akhirnya Bongkar Kekerasan Hubungan Tanpa Status Nikah

Kasus tersebut terbongkar setelah seorang perempuan melakukan live Instagram pada saat dianiaya seorang lelaki.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
IG kabarkampungkito
VIRAL seorang perempuan di Kota Baru, Kota Jambi, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan meminta tolong melalui live Instagram, Kamis 24/7/2025). 

Peristiwa itu pertama kali terungkap karena korban perempuan melakukan live Instagram saat dianiaya oleh laki-laki. 

Tindak kekerasan itu viral di berbagai platform digital hingga diketahui polisi.

Jimi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tadi sore, sekira pukul 14.00 WIB. 
Setelah mendapatkan laporan dan kabar dari siaran langsung korban. Tim Opsnal Kota Baru langsung ke TKP untuk menangkap pelaku.

Dia menuturkan, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” tuturnya.

Soroti Perempuan Rentan Jadi Korban

Akademisi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, yang juga tergabung dalam Korpus Gender, Anak, dan Disabilitas UIN Jambi, Nisaul Fadillah, PhD, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan NK terhadap pasangannya MOS.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian Sektor Kota Baru yang langsung menangkap pelaku usai menerima laporan dari masyarakat.

“Secara pribadi saya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di saat yang sama, saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung bertindak,” ujarnya.

Menurut Nisaul, kasus ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih hidup dalam situasi yang sangat rentan, baik secara sosial, hukum, maupun psikologis. 

Padahal, kata dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki sejumlah peraturan yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, apa pun latar belakang atau status pernikahan orang tuanya.

“Namun memang, ketika ada status pernikahan yang sah secara hukum, negara punya pijakan lebih kuat untuk menekan orangtua agar menjalankan tanggung jawabnya. Tanpa itu, perlindungan hukum bisa melemah,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena semakin terbukanya ruang media sosial sebagai sarana perempuan untuk meminta tolong atau menyuarakan kekerasan yang mereka alami di ranah privat.

“Media sosial kini menjadi ruang alternatif yang efektif. Kasus ini membuktikan bahwa publik punya peran penting dalam mendorong penegakan hukum atas kekerasan yang sebelumnya tersembunyi,” ujarnya.

Nisaul pun mengingatkan bahwa masyarakat yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral tidak boleh permisif terhadap kekerasan dalam relasi personal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved