Berita Tebo

Koperasi Tanjung Bungo Jambi Rugi Ratusan Juta Akibat Ulah Penambang Ilegal

Koperasi Tanjung Bungo bermitra dengan PT PHK Makin Grop, Desa Betung Bedarah Barat mengalami kerugian ratusan juta rupiah

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Koperasi Tanjung Bungo bermitra dengan PT PHK Makin Grop, Desa Betung Bedarah Barat mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ulah para penambang emas tanpa izin (PETI). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Koperasi Tanjung Bungo bermitra dengan PT PHK Makin Grop, Desa Betung Bedarah Barat mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ulah para penambang emas tanpa izin (PETI).

Kontur yang bercampur pasir membuat emas banyak disekitar lahan itu, kini lokasi tersebut sudah seperti danau yang tak bisa dimanfaatkan untuk tanaman apapun.

Ketua Koperasi Tanjung Bungo, Sairi mengatakan, jika dihitung sejak tanam hingga panen pihaknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Baca juga: Awal Mula para Pedompeng Keruk Emas di Lahan Koperasi Tanjung Bungo Tebo Ilir Jambi

"Jika kami hitung kerugian kami sejak tanam hingga panen, Rp 600 ribu dikali 450 per batang, total nya 270 juta, itu diluar tanah, disana harga tanah sekitar Rp 80 juta per hektare," ujarnya Rabu (23/7/2025).

Saat ini tanah tersebut tidak bisa digunakan lagi, sebab sudah seperti danau, hal ini lah yang membuat koperasi geram akibat ulah pelaku.

Ia meminta kepada para pelaku untuk bertanggungjawab atas penyeborotan lahan hingga merusak, serta meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas memburu para pelaku.

Upaya koperasi sudah pernah datang ke lokasi, namun setelah mereka datang para pelaku langsung lari dan menghilang sehingga menyulitkan untuk menangkap pelaku.

"Yang anehnyo, mereka dapat informasi razia, seolah ada yang ngasih taukepada mereka (pelaku) ini yang kami kwalah kami," ujarnya.

Baca juga: Agenda Mentan Andi Amran Sulaiman di Jambi, Tanam Padi di Kerinci

Ia meminta kepada kepolisian untuk memanggil para pelaku PETI, sebab nama-nama pelaku sudah diserahkan ke Polisi.

"Sudah kami serah kan nama-nama nya, tinggal dipanggil bae, yang pada intinya kami minta ganti rugi kepada para pelaku," tegasnya.

Sebab, jika tak diganti rugi oleh para pelaku, pemilik tanah akan mendesak ke koperasi untuk ganti rugi.

"Dulu mereka nyerahkan tanah secara utuh kepada kami, tentu nya besok kami serahkan balik secara utuh pula," pungkasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved