Berita Kerinci
Identitas Eks Anggota DPRD Kerinci Jambi yang Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lampu Jalan
Identitas anggota DPRD Kerinci sekaligus ketua partai politik yang diduga terlibat korupsi PJU di Kabupaten Kerinci, Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Identitas anggota DPRD Kerinci sekaligus ketua partai politik yang diduga terlibat korupsi PJU di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Ketua Parpol yang juga anggota DPRD Kerinci itu diduga menerima fee pada proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci.
Ketiganya yakni, Boy Edwar, Ketua Partai Golkar Kerinci sekaligus menjabat Wakil Ketua DPRD Kerinci saat itu.
Mukhsin Zakaria, Ketua DPD PAN Kerinci sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Irwandri, Ketua DPC Gerindra Kerinci dan menjabat Ketua Komisi III DPRD Kerinci saat itu.
Selain ketiga nama tersebut, sejumlah anggota Banggar DPRD Kerinci Tahun 2023 juga disebut-sebut ikut menikmati aliran dana PJU melalui skema Pokok Pikiran (Pokir).
Pengajuan dana aspirasi DPRD memang sah, namun jika disertai dengan pengaturan proyek dan penerimaan fee, hal itu masuk dalam kategori korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Sei Gelam Muaro Jambi Capai 264 Ha
Baca juga: Pemuda Tersengat Listrik usai Kejar Layangan Putus lalu Terjatuh ke Atap Tetangga
Diketahui, proyek pengadaan PJU Dishub Kerinci senilai lebih dari Rp5 miliar dipecah menjadi 41 paket kegiatan, yang diduga dilakukan untuk mempermudah pembagian jatah proyek.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, membenarkan bahwa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kerinci telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Iya, pimpinan DPRD sudah kami periksa (tahun anggaran 2023). Semua pihak yang berkaitan dengan proyek PJU tentu kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Yogi
Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut terlibat.
Boy Edwar, Irwandri, dan Mukhsin Zakaria belum memberikan pernyataan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi.
Dua mantan pimpinan DPRD Kerinci lainnya, Edminudin dan Amrizal, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, juga memilih bungkam saat diminta konfirmasi.
Tetapkan 7 Tersangka
Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.
Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:
Baca juga: Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
3. F, Direktur PT WTM;
4. AN, Direktur CV TAP
5. SM, Direktur CV GAW
6. G, Direktur CVBS
7. J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pada proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli.
Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.
Pada kasus ini, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi
Baca juga: Usai Kejar Layangan, 2 Bocah di Tebo Jambi Tenggelam di Kolam
Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Sei Gelam Muaro Jambi Capai 264 Ha
Baca juga: 14 Tahun Berjuang, Tabir Raya Akan Jadi Kabupaten Baru di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.