Korupsi PT PAL Jambi

Baru Masuk Lapas Jambi, BK Langsung Ditempatkan di Blok Khusus Mapenaling

Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto (BK) di tempatkan di block Masa Pengebalan Lingkungan (Mapenaling)

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Kejati Jambi
Petugas menggiring BK Komisaris PT PAL yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BUMN ke pada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto (BK) di tempatkan di block Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IIA Jambi.

Kasogi, Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Jambi mengatakan BK di antar ke lapas sore kemarin Selasa (22/7/2025).

"Kita terima sore kemarin dan langsung kita tempatkan ke block Mapenaling," ujarnya Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Komisaris PT PAL Ditahan di Lapas Jambi, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Rp 105 Miliar

Lebih lanjut ia mengatakan di tempatkanya BK di sel tersebut  bertujuan untuk membantu beradaptasi serta memahami aturan, tata tertib, serta hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana di dalam lapas, selain itu untuk proteksi dari segala sesuatu yang tidak diinginkan.

"Karena beliyau baru tentu pengawasnya juga harus ketat untuk mengentaisipasi segala sesuatunya," ujar Kasogi.

"Semua warga binaan baru selalu di tempatkan di sana," timpalnya.

Untuk di ketahui, Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), resmi ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

BK ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BNI (Persero) Tbk tahun 2018–2019.

Baca juga: Komisaris PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Ikut Pembobolan Kredit Rp 105 Miliar di Bank Pelat Merah

Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly, mengatakan bahwa tersangka BK kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penahanan terhadap tersangka BK dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Naoly dalam keterangannya, Selasa (23/7/2025).

Menurut Naoly, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“BK ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam proses pengajuan fasilitas kredit. Ia mengetahui dan turut terlibat dalam skema yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” tegasnya.

BK disangka melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Naoly.

Penahanan ini juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved