Korupsi PT PAL Jambi
Komisaris PT PAL Ditahan di Lapas Jambi, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Rp 105 Miliar
Seorang pria berinisial BK atau Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), resmi ditahan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial BK atau Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), resmi ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
BK ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah tahun 2018–2019.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly, mengatakan bahwa tersangka BK kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca juga: Komisaris PT PAL Ditahan Kejati Jambi, Ikut Pembobolan Kredit Rp 105 Miliar di Bank Pelat Merah
“Penahanan terhadap tersangka BK dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Naoly dalam keterangannya, Selasa (23/7/2025).
Menurut Naoly, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“BK ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam proses pengajuan fasilitas kredit. Ia mengetahui dan turut terlibat dalam skema yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” tegasnya.
BK disangka melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Naoly.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejati Jambi
Penahanan ini juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka lain.
“Ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. Tiga orang telah lebih dulu ditahan, yakni WE, VG, dan RG,” ujarnya.
Naoly menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui manipulasi dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank.
“Para tersangka diduga memalsukan data dan dokumen untuk mengajukan kredit, lalu dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan menjunjung profesionalitas dan prinsip transparansi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan terbuka, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tutup Naoly.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.