Berita Tanjabtim
9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli
Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi membuka seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) setingkat Eselon II.
Persyaratan
1) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk PNS Pemerintah Provinsi Jambi;
2) Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekuraang-kurangnya Pembina (IV/a);
3) Telah mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jenjang Kepemimpinan Tingkat III, Administrator dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (jika ada)
4) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);
5) Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
6) Khusus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat izin dan persetujuan tertulis dari atasan langsung yang menduduki JPT Pratama;
7) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
8) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
9) Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak;
10) Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayanan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
11) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas);
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi
Baca juga: Identitas Eks Anggota DPRD Kerinci Jambi yang Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lampu Jalan
Baca juga: Usai Kejar Layangan, 2 Bocah di Tebo Jambi Tenggelam di Kolam
Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Sei Gelam Muaro Jambi Capai 264 Ha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.