Karhutla di Jambi

Polisi Selidiki Penyebab Karhutla di Muaro Jambi dan Tanjab Barat, Belum Ada yang Diamankan

Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua wilayah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/MANGGALA AGNI MUARO JAMBI
KARHUTLA - Asap kebakaran hutan dan lahan membubung tinggi di langit Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (21/7) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, IPDA Maulana menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan. Belum ada pihak yang diamankan ataupun dimintai keterangan,” ujar IPDA Maulana, Senin (22/7/2025).

Baca juga: GSI Bukan Sekadar Kompetisi, Bupati Muaro Jambi Dorong Pembinaan Sejak Dini

Diketahui, dua lokasi lahan yang terbakar tersebut terdiri dari satu lahan milik perorangan dan satu lainnya berada di kawasan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Meski belum ada tersangka, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dengan menyasar masyarakat di wilayah yang rawan karhutla.

“Polda Jambi dan jajaran terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyikapi potensi kebakaran hutan dan lahan ini,” tambah Maulana.

Sebelumnya, beberapa titik api terdeteksi melalui satelit pemantauan di wilayah rawan karhutla. Polda Jambi pun telah mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Sejumlah peraturan perundang-undangan mengatur sanksi berat bagi pelaku pembakaran. Sanksi pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar bagi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. 

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi Sudah 150 Ha

Selain itu, perusahaan atau pelaku usaha yang mengolah lahan dengan cara membakar juga dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun demi menjaga keselamatan, kesehatan, serta keamanan bersama. 

Upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved