Berita Merangin

DPRD Merangin Jambi Mediasi Konflik Lahan antara PT Jebus Maju dan Warga

Untuk mencegah konflik agraria yang berlarut, DPRD Merangin Jambi menggelar rapat lintas komisi di ruang Banggar DPRD. 

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Frengky Widarta
MEDIASI - DPRD Merangin menggelar rapat lintas komisi di ruang Banggar DPRD. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – PT Jebus Maju adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil tanaman dari hutan produksi. 

Beberapa lahan hutan tanaman industri yang mereka kelola kini ditanami kelapa sawit oleh masyarakat sekitar. 

Hal ini menimbulkan sengketa yang sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga: KDMP Sidoharjo Merangin Wakili Jambi Jadi Koperasi Teladan dalam Peluncuran Nasional

Untuk mencegah konflik agraria yang berlarut, DPRD Merangin menggelar rapat lintas komisi di ruang Banggar DPRD. 

Rapat ini menghadirkan perwakilan PT Jebus Maju, warga, camat, dan kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lahan perusahaan.

Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang semua pihak untuk mediasi.

“Hari ini (21/07) kita menggelar rapat dengar pendapat. PT Jebus Maju, masyarakat, tokoh masyarakat, camat, kepala desa, serta perwakilan Pemkab Merangin hadir dalam rapat ini,” jelas Herman.

Masyarakat menginginkan agar lahan yang sudah mereka tanami, seperti kelapa sawit, tidak dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perusahaan.

Baca juga: Instastory Pemain Voli Nasional Asal Merangin Rivan Nurmulki Bikin Heboh, Bikin Postingan Mendadak

Rapat dengar pendapat menghasilkan 8 poin yang dituangkan dalam berita acara.

"Dari 8 point ini, nanti harapannya menjadi tolak ukur bagi masing-masing pihak, baik dari pihak perusahaan PT Jebus Maju dan masyarakat bersama-sama mematuhi hasil RDP ini, bertujuan agar kedepannya antara pihak PT Jebus Maju dan masyarakat tidak berkonflik lagi terkait sengketa lahan," ungkap Herman Efendi.

DPRD berharap konflik di wilayah Nalo Tantan, Sungai Manau, Renah Pembarap, dan Pangkalan Jambu tidak berulang. 

Sambil menunggu keputusan batas wilayah dari Kementerian Kehutanan, warga masih diperbolehkan berkebun di lahan yang sudah dikelola, tapi tidak boleh membuka lahan baru. 

Pihak perusahaan pun dilarang melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Penjelasan PT Jebus Maju

Direktur PT Jebus Maju, Risgianto, menjelaskan bahwa lahan yang digarap warga merupakan area terbuka (open area) yang dulunya tidak dikelola karena adanya pergantian manajemen. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved