Kalender 2025

Sisa Libur dan Cuti Bersama 2025 - Hanya Sisa 2 Hari Libur

Sisa libur dan cuti bersama di kalender 2025. Bulan Agustus 2025 minim libur nasional.

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
KALENDER 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Sisa libur dan cuti bersama di kalender 2025.

Bulan Agustus 2025 minim libur nasional.

Bahkan 17 Agustus juga tidak jadi libur nasional, karena jatuh di hari Minggu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, Agustus hanya memiliki satu hari libur nasional yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Pada tanggal tersebut, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Karena bertepatan dengan akhir pekan, masyarakat tidak akan memperoleh hari libur nasional tambahan pada bulan Agustus ini.

Baca juga: Kelapa Sawit di Jambi Naik Lagi, Hari Ini Harga TBS Rp 3.345 per Kg

Baca juga: Kebakaran 50 Ha Lahan Gambut di Muaro Jambi, Warga Mulai Keluhkan Kabut Asap

Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2025

Berikut rincian tanggal merah pada bulan Agustus 2025:

Hari Libur Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Dengan kondisi tersebut, seluruh tanggal merah di Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. 

Tidak ada cuti bersama maupun hari libur nasional tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang akhir pekan.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Meski Agustus minim hari libur, masih ada beberapa tanggal merah di sisa tahun 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri, yaitu:

Hari Libur Nasional

Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved