Berita Nasional

75 Adegan dan Percakapan sebelum Perempuan 22 Tahun di Cisauk Dihabisi Mantan Pacar

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial APSD yang dilakukan oleh tiga pelaku: RRP, IF, dan AP

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kolase: Dok Polda Metro Jaya, Tribunnews/Reynas Abdilla
DIGIRING - -Tiga tersangka berinsial RRP (19), IF (21), dan AP (17) digiring ke dalam rutan Polda Metro Jaya usai menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana wanita inisial APSD (22) pada Selasa (22/7/2025). 

Pada adegan berikutnya, yakni ke-13, RRP mulai membagi peran: dirinya membawa pisau, IF memegang gunting, dan AP bertugas membawa borgol serta obeng.

Tak lama setelah itu, korban tiba di rumah RRP.

Di sinilah proses pemborgolan, tindakan asusila, dan akhirnya pembunuhan terjadi.

Motif Tindakan

Motif pembunuhan diketahui karena utang sebesar Rp1,1 juta serta rasa sakit hati RRP setelah korban mengunggah foto kekasih barunya melalui status WhatsApp.

Korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh para pelaku.

Ia diborgol, lalu dinodai secara bergilir sebelum akhirnya dihabisi menggunakan senjata tajam berupa pisau, gunting, dan obeng.

Jasad korban ditemukan semmbilan hari kemudian di area semak-semak Kampung Kedokan, RT 009 RW 002, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi jenazah korban telah membusuk, dengan tangan terborgol dan tubuh penuh luka.

Penangkapan Para Pelaku dan Jeratan Hukum

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. RRP diamankan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sementara AP ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, dan IF di Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kemudian, mereka juga dikenakan Pasal 339 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Segera Dilimpahkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved