Berita Tebo

Mantan PJ Bupati Tebo Jambi Diperiksa Kejari Sebagai Saksi

Mantan Penjabat (PJ) Bupati Tebo Jambi, Aspan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (21/7/2025).

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sopianto
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono saat di wawancara awak media 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mantan Penjabat (PJ) Bupati Tebo Jambi, Aspan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (21/7/2025).

Aspan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo, sekitar pukul 10.00 WIB Aspan datang ke Kejari Tebo.

Tampak Aspan menggunakan kaus berwarna putih serta topi putih sekitar pukul 18.20 WIB menuju ke mobil meninggalkan Gedung Kejari Tebo.

Baca juga: Wabup Tebo Jambi Jadi Pemateri KLM Tahun 2025

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soesono mengatakan, Aspan dipanggil sebagai saksi, dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

Ia menyebut, Aspan datang setelah dilakukan panggilan ketiga oleh pihak Kejari Tebo.

Dalam pemeriksaan Aspan diberi 37 pertanyaan oleh pihak penyidik Kejari Tebo.

"Ada 37 pertanyaan," kata Kasi Intel Kejari Tebo.

Kasi Intel bilang, jika ada diperlukan untuk proses penyelidikan Aspan akan dipanggil kembali. 

Baca juga: Uji Kompetensi JPT di Lingkungan Pemkab Tebo Jambi dibuka

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo menetapkan 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. HM peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved