Berita Tanjab Barat

Pegawai Kecamatan di Tanjabbar Jambi 5 Tahun Bolos, Apa Sanksinya?

PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
menpan.go.id
Ilustrasi pegawai 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.

Oknum ASN di Kecamatan Batang Asam itu ketahuan bolos kerja saat Bupati Tanjabbar Anwar Sadat rapat bersama organisasi pernagkat daerah (OPD), Sekda, camat hingga kepala puskesmas.

Awalnya bupati menyebut jika ada pegawai negeri yang tak masuk kerja tak hanya sehari atau dua hari.

"Saya minta semua kepala OPD, camat, hingga puskesmas untuk memberikan teguran keras kepada ASN yang tidak disiplin. 

Suratnya harus ditembuskan ke saya. Saya tunggu paling lama besok!" tegas Bupati Anwar Sadat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pegawai di Kecamatan Batang Asam. 

Saat dikonfirmasi, Camat Batang Asam, Jumaidi, menyebut salah satu pegawainya sudah tidak masuk selama lima tahun.

Baca juga: Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang

Baca juga: Operasi Patuh Digelar di Tanjabbar Jambi, Fokus di Titik Rawan Pelanggaran

"Ini tidak masuk 91 hari ya, Pak Camat?" tanya Anwar Sadat. 

Namun Jumaidi mengklarifikasi, katanya bukan 91 hari.

 "Bukan 91 hari, Pak Bupati. Sudah lima tahun tidak masuk," katanya saat rapat.

Bupati Anwar mengaku sangat terkejut mendengar hal itu. 

Ia pun meminta seluruh ASN yang masih aktif untuk meningkatkan kedisiplinan.

Sanksi PNS Bolos

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Ada sejumlah sanksi yang bisa diberlakukan jika ada PNS bolos kerja.

Dalam PP no 94 itu disebutkan ada beberapa sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Lita Krisna Ungkap Tekanan Psikis Pasca Kasus Misri, Datangi UPTD PPA Jambi untuk Pendampingan

Berikut daftar sanksinya:

1. Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.

3. Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PPPA Muaro Jambi dan Perangkat Desa Kunjungi Rumah Ibunda Misri Jelang Pendampingan Psikologis

Baca juga: Temui Mentri AHY, Bupati BBS Paparkan Kondisi PDAM Muaro Jambi

Baca juga: Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved