Berita Tanjab Barat

Pegawai Kecamatan di Tanjabbar Jambi 5 Tahun Bolos, Apa Sanksinya?

PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.

menpan.go.id
Ilustrasi pegawai 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, 5 tahun tak masuk kerja tanpa keterangan.

Oknum ASN di Kecamatan Batang Asam itu ketahuan bolos kerja saat Bupati Tanjabbar Anwar Sadat rapat bersama organisasi pernagkat daerah (OPD), Sekda, camat hingga kepala puskesmas.

Awalnya bupati menyebut jika ada pegawai negeri yang tak masuk kerja tak hanya sehari atau dua hari.

"Saya minta semua kepala OPD, camat, hingga puskesmas untuk memberikan teguran keras kepada ASN yang tidak disiplin. 

Suratnya harus ditembuskan ke saya. Saya tunggu paling lama besok!" tegas Bupati Anwar Sadat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pegawai di Kecamatan Batang Asam. 

Saat dikonfirmasi, Camat Batang Asam, Jumaidi, menyebut salah satu pegawainya sudah tidak masuk selama lima tahun.

Baca juga: Ibunda Misri Jalani Pendampingan Psikologis di Kantor UPTD PPA Jambi, Mengaku Mulai Tenang

Baca juga: Operasi Patuh Digelar di Tanjabbar Jambi, Fokus di Titik Rawan Pelanggaran

"Ini tidak masuk 91 hari ya, Pak Camat?" tanya Anwar Sadat. 

Namun Jumaidi mengklarifikasi, katanya bukan 91 hari.

 "Bukan 91 hari, Pak Bupati. Sudah lima tahun tidak masuk," katanya saat rapat.

Bupati Anwar mengaku sangat terkejut mendengar hal itu. 

Ia pun meminta seluruh ASN yang masih aktif untuk meningkatkan kedisiplinan.

Sanksi PNS Bolos

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Ada sejumlah sanksi yang bisa diberlakukan jika ada PNS bolos kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved