Berita Sungai Penuh

Detection Kit Dilepas, Syafrida Eks PPK Proyek Stadion Mini di Sungai Penuh Dieksekusi ke Rutan

Kejari Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar Sungai Penuh

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Syafrida, Eks PPK Proyek Stadion Mini di Sungai Penuh Dieksekusi ke Rutan 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Kejari Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi.

Syafrida, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.

Syafrida dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasubsi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris Fikri, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya yang bersangkutan menjalani tahanan kota. Setelah inkrah, kami menarik kembali alat pengawasan karena bukan lagi kewenangan intelijen, dan Syafrida langsung diserahkan ke Rutan Sungai Penuh,” jelas Haris, Rabu (16/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa total terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Empat orang sudah dieksekusi, sementara satu orang lainnya, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena pertimbangan kesehatan.

“Syafrida merupakan terpidana keempat yang sudah kami eksekusi ke rutan. Tinggal satu lagi yang belum, karena alasan medis,” ungkap Yogi.

Proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar dengan anggaran tahun 2022 itu dinyatakan mangkrak, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tetap berjalan sesuai aturan hingga tuntas.

Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Siginjai 2025, Satlantas Polres Merangin Tindak 148 Pengendara

Baca juga: Tiga Desa di Muaro Jambi Dipimpin Pj Kades, Menunggu Aturan PAW dari Pemerintah Pusat

Baca juga: Kunjungan ke PW Muhammadiyah Jambi, Kapolda Irjen Krisno H Siregar: Mitra Jaga Moderasi Beragama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved