Berita Sungai Penuh
Detection Kit Dilepas, Syafrida Eks PPK Proyek Stadion Mini di Sungai Penuh Dieksekusi ke Rutan
Kejari Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar Sungai Penuh
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Kejari Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Syafrida, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.
Syafrida dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kasubsi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris Fikri, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
“Sebelumnya yang bersangkutan menjalani tahanan kota. Setelah inkrah, kami menarik kembali alat pengawasan karena bukan lagi kewenangan intelijen, dan Syafrida langsung diserahkan ke Rutan Sungai Penuh,” jelas Haris, Rabu (16/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa total terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Empat orang sudah dieksekusi, sementara satu orang lainnya, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena pertimbangan kesehatan.
“Syafrida merupakan terpidana keempat yang sudah kami eksekusi ke rutan. Tinggal satu lagi yang belum, karena alasan medis,” ungkap Yogi.
Proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar dengan anggaran tahun 2022 itu dinyatakan mangkrak, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tetap berjalan sesuai aturan hingga tuntas.
Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Siginjai 2025, Satlantas Polres Merangin Tindak 148 Pengendara
Baca juga: Tiga Desa di Muaro Jambi Dipimpin Pj Kades, Menunggu Aturan PAW dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Kunjungan ke PW Muhammadiyah Jambi, Kapolda Irjen Krisno H Siregar: Mitra Jaga Moderasi Beragama
Walikota Sungai Penuh Tegaskan Komitmen Tangani Persoalan Sampah Lewat Pembangunan TPST RKE |
![]() |
---|
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Jambi 2025, Ada 1.540 Formasi |
![]() |
---|
Eks Kadispora Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Jambi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Bantah Isu Anak Ejek Pelaku Sebelum Pembacokan di Sungai Penuh Jambi |
![]() |
---|
Sakit Hati Dibully Anak Tetangga, Pria di Sungai Penuh Bacok Orang Tuanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.