Kematian Brigadir Nurhadi

Senasib AKP Irfan di OOJ Brigadir J, Kompol Yogi Juga Dipecat Terjerat Tewasnya Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi merupakan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, sementara AKP Irfan Widianto terjerat kasus obstruction of justice

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Kolase AKP Irfan Widiyanto dan Kompol I Made Yogi. Keduanya kawan seangkatan sesama alumni Akpol 2010 tersandung kasus hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib  I Made Yogi Purusa Utama  atau Kompol Yogi serupa dengan nasib AKP Irfan Widyanto.

Kompol Yogi merupakan tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, sementara AKP Irfan Widianto terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengikuti jejak AKP Irfan Widyanto dipecat dari Polri.

Keduanya kawan seangkatan di Akpol 2010.

Nama angkatannya Batalyon Dharma Ksatria.

AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik peraih bintang Adhi Makayasa Akpol 2010 dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia dipecat dari Polri gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.

Tiga tahun berselang, alumni Akpol 2010 lainnya, Kompol Yogi juga tersandung kasus hukum.

Baca juga: Jenazah Sertu Oki Yusmika Atlet Taekwondo Tiba di Jambi, Langsung Dibawa ke Bungo

Baca juga: Isu Beras Oplosan Merebak, Pedagang Tradisional dan Konsumen di Jambi Angkat Bicara

Kompol I Made Yogi Purusa Utama jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Sejatinya Kompol Yogi perwira muda berprestasi di bidang reserse. 

Kini nama alumni Akpol 2010 kembali tercoreng akibat ulah Kompol Yogi.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved