Berita Tanjabbar
Kejari Tanjabbar Jambi Terima Dua Kasus Pencabulan Anak, Sidang Masih Menunggu Penetapan
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, telah menerima pelimpahan tahap II dua kasus pencabulan anak dari Polres Tanjabbar.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, telah menerima pelimpahan tahap II dua kasus pencabulan anak dari Polres Tanjabbar.
Dua tersangka dalam kasus terpisah itu adalah seorang pengasuh pesantren dan seorang kakek kandung.
Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, pihak pengadilan belum menerbitkan penetapan jadwal sidang untuk kedua kasus tersebut.
Baca juga: Dua Kasus Pencabulan Anak di Tanjabbar Jambi Masuk Tahap II, Tersangka Kakek dan Pengasuh Pesantren
"Belum keluar penetapan sidangnya dari pengadilan," jelas Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi,pada Tribun Jambi, Selasa (15/07).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, mengatakan saat ini kedua tersangka kasus pencabulan berada di Kejaksaan Tanjabbar.
Kilas balik, kasus pencabulan pertama, oleh Pengasuh Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar terhadap dua orang santri putranya.
Pengasuh tersebut, Sofyan Hadi, merupakan pengasuh laki-laki yang melakukan modus pijat terhadap dua korbannya santri laki-laki pada tiga tahun silam.
Saat itu, santri tersebut masih di bawah umur.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan JMO di Acara Manisan PT DAS Kebun Bernai Tanjabbar Jambi
Tetapi kasus baru naik ke kepolisian saat saksi tidak lagi menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Sementara itu, kasus pencabulan kakek kandung terhadap cucu perempuannya yang masih dibawah umur, beruntung cepat diketahui.
Kakek kandung, Mj alias IT, sudah tiga kali melakukan rudapaksa terhadap cucunya.
Sang cucu diancam tidak memberitahukan istrinya yang merupakan nenek dari sang cucu.
Namun tidak tahan dengan aksi bejat kakeknya, cucu tersebut melaporkan kepada bibinya, akhirnya kasus dibaewa ke ranah hukum.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.