Berita Jambi
LPAI Jambi Akan Kawal Banding Vonis Hakim untuk Oknum ASN Pelaku Pencabulan
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi akan kawal hasil vonis hakim terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi akan kawal hasil vonis hakim terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk pelaku pencabulan yang juga oknum ASN Pemprov Jambi Rizky Apriyanto alias Yanto.
Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulanyang yang melibatkan anak dibawah umur.
Baca juga: Alami Trauma, Ibu Korban Kecewa Vonis Ringan untuk Oknum ASN Jambi Pelaku Pencabulan
"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7/2025).
Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.
"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umumkan, bagaimana hakim ini?," sebutnya.
Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Insyallah LPAI tegak lurus dan sudah banyak kita tangani banyak kasus," ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.