Berita Tanjabbar
Dua Kasus Pencabulan Anak di Tanjabbar Jambi Masuk Tahap II, Tersangka Kakek dan Pengasuh Pesantren
Berkas perkara pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mencuat pada April, dan Mei 2025 lalu telah masuk tahap dua.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi masuk tahap dua.
Kedua tersangkanya berasal dari lingkungan terdekat para korban, seorang kakek kandung dan seorang pengasuh pesantren.
Berkas perkara serta barang bukti dari kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, menyusul hasil penyelidikan Polres Tanjabbar yang menyatakan keduanya siap untuk disidangkan.
"Untuk berjas perkara santri dan cucu sudah diserahkan ke jaksa (tahap II), minggu lalu. Barang bukti dan jumlah korban tetap sama," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), AKP Frans Setiawan Sipayung, pada Tribun Jambi, Selasa (15/07/2025).
Yaitu kasus pencabulan oleh Pengasuh Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar terhadap dua orang santri putranya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan JMO di Acara Manisan PT DAS Kebun Bernai Tanjabbar Jambi
Pengasuh tersebut, Sofyan Hadi, merupakan pengasuh laki-laki yang melakukan modus pijat terhadap dua korbannya santri laki-laki pada tiga tahun silam.
Saat itu, santri tersebut masih di bawah umur.
Tetapi kasus baru naik ke kepolisian saat saksi tidak lagi menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Sementara itu, kasus pencabulan kakek kandung terhadap cucu perempuannya yang masih dibawah umur, beruntung cepat diketahui.
Kakek kandung, Mj alias IT, sudah tiga kali melakukan rudapaksa terhadap cucunya.
Baca juga: Dishub Tanjabbar Jambi Pastikan Kesiapan Keberangkatan KMP Sembilang Menuju Batam
Sang cucu diancam tidak memberitahukan istrinya yang merupakan nenek dari sang cucu.
Namun tidak tahan dengan aksi bejat kakeknya, cucu tersebut melaporkan kepada bibinya, akhirnya kasus dibaewa ke ranah hukum.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.