Berita Viral
MELAWAN Roy Suryo Cs Meski Terancam Jadi Tersangka, Sindir Polisi Tak Punya Ijazah Asli Jokowi
ubu Roy Suryo kian melawan lantaran Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah asli Jokowi, padahal kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Roy Suryo kian melawan lantaran Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah asli Jokowi, padahal kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Kini Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa hingga Egi Sudjana terancam jadi tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Meski begitu, Roy Suryo tetap melakukan perawanan dan menyebut Polda Metro Jaya tidak bekerja objektif.
Terbaru, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyinggung mengapa Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah Jokowi jika memang status naik penyidikan.
Sebelumnya ijazah Jokowi dikembalikan oleh Bareskrim Polri usai dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.
Menurut Ahmad, hasil itu baru dasar untuk naik ke penyidik, tetapi kenapa dikembalikan ke Jokowi.
Baca juga: HANCUR Istri Brigadir Nurhadi Gegara Kompol Yogi Hanya Terancam 9 Tahun: Sudah Tak Percaya Siapa Pun
Baca juga: GELAGAT Siswanto Penjaga Kos Dicurigai Warganet di Kasus Kematian Arya Daru, Dikenal Pendiam
Baca juga: LINK Video Adegan Andini Permata 3 Menit Ramai Dibahas, Benarkah Sengaja Beradegan dengan Adiknya?
"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.
"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.
Ahmad pun menegaskan lagi, ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.
"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.
Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.
"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.
Ahmad pun menegaskan lagi, ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.
"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.
Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.
Untuk diketahui, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.
Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.
Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025.
Roy Suryo
Jokowi
Rismon Sianipar
Dokter Tifa
Egi Sudjana
ijazah
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Tribunjambi.com
Tabrakan Maut di Simpang Rimbo Jambi, Amran Tewas setelah Motornya Hantam Truk Tangki |
![]() |
---|
Terkuak Misteri Mayat Tertutup Kardus, Polisi Tangkap 3 Pelaku Terduga Pengeroyokan |
![]() |
---|
Usulan Makan Bergizi Gratis Diganti Uang Tunai Ditolak BGN, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Petani Pasrah Dikepung Polisi, Rupanya Ada Narkoba di Saku Celana |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Pensiunan Seumur Hidup, Formappi Sebut tidak Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.