Kematian Brigadir Nurhadi

MARAH Keluarga Brigadir Nurhadi Atasan Dijerat Pasal Penganiayaan: Ini Termasuk Pembunuhan  

Kabar terbaru dari kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan memantik kemarahan mendalam dari pihak keluarga.  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DIFITNAH - (KIRI) Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. (kanan) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi 

TRIBUNJAMBI.COM – Kabar terbaru dari kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan memantik kemarahan mendalam dari pihak keluarga.  

Mereka menyatakan tidak terima dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra yang hanya dijerat pasal penganiayaan.  

Keluarga mendesak agar kedua atasan almarhum itu didakwa dengan pasal pembunuhan, dan kasus ini diungkap setransparan mungkin. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025), kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, dengan tegas menyatakan keberatan mereka atas penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.  

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta. 

Menurut Genta, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dirasa terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi yang begitu tragis.  

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkapnya. 

Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan keluarga.  

Baca juga: Bergetar, Ibunda Cerita Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Berharap Bisa Jenguk ke Lombok

Baca juga: MITOS atau FAKTA Pasar Pramuka Pojok yang Diduga Kios Cetak Ijazah Jokowi?

Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir Nurhadi, termasuk luka lecet, luka gerus, luka memar, luka robek, serta yang paling krusial, patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.  

Fakta-fakta ini dianggap keluarga sebagai bukti kuat terjadinya tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa.

Minta Transparansi dan Motif Terungkap 

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.  

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media. 

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta, membantah narasi yang mungkin mencoba mengaburkan fakta. 

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka: Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.  

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, pada 16 Juli 2025, saat sedang bersama dua atasannya (Kompol YG dan Ipda HC) serta dua orang perempuan (M dan P).  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved