Kematian Brigadir Nurhadi
Kondisi Vila hingga Kolam TKP Tewasnya Brigadir Nurhadi, Keluarga Berharap Dikenai Pasal Pembunuhan
Terkuak kondisi Villa Tekek The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara, yang jadi lokasi tewasnya Brigadir Nurhadi hingga keluarga Brigadir Nurhadi
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7).
Saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri.
Ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan.
Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB, mereka memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini, pasalnya sampai saat ini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama dalam kasus ini.
"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Ketua harian Kompolnas, Arief Wicaksono.
Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hasil Pengecekan Kompolnas ke Villa di Gili Trawangan TKP Kematian Brigadir Nurhadi,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PENAMPILAN Jokowi Lebih Fresh Usai Pulang Liburan Bareng Cucu, Siap Hadapi Berbagai Isu Panas?
Baca juga: Sosok Andini Permata yang Video 2 Menit 31 Detiknya Bareng Adiknya Viral, Benarkah Fiktif?
Baca juga: KKB PAPUA Klaim Habisi Prajurit TNI, Sebby Sambom: TPNPB-OPM Kodap Puncak Ilaga
Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolda Jambi Sebut Edukasi dan Humanis Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Ibu Misri Puspita Sari Blak-blakan, Kisah di Balik Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
MITOS atau FAKTA Pasar Pramuka Pojok yang Diduga Kios Cetak Ijazah Jokowi? |
![]() |
---|
Ibu di Tebo Jambi Pingsan Usai Tahu Anak Dihamili Ayah Tiri, Ketahuan di Bidan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.