Berita Viral

PASANG BADAN MUI Usai Cak Imin Ancam Stop Bansos Bagi Pejudi Online: Haram

Sebuah gebrakan tegas dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Cawapres Muhaimin Iskandar meminta untuk melawan pihak yang mencoba mengganggu dan curangi pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM – Sebuah gebrakan tegas dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).  

Dalam sebuah konferensi pers di kantor DPP PKB hari ini, Cak Imin secara eksplisit mengancam akan menghentikan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain judi online.  

Ancaman ini tidak main-main, pasalnya langkah Cak Imin ini langsung didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

MUI menegaskan posisi haram judi online dan pentingnya keberkahan bansos. 

"Kami tidak akan toleransi lagi. Bansos ini adalah uang rakyat, amanah negara untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Bukan untuk dihabiskan di meja judi online!" tegas Cak Imin dengan nada berapi-api.  

"Jika ada penerima bansos yang terbukti bermain judi online, baik itu slot, poker, atau jenis judi daring lainnya, kami akan langsung data dan bansosnya akan kami setop. Titik! Dana itu lebih baik dialihkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan menggunakan bansos secara produktif," tegasnya.  

Pernyataan Cak Imin ini muncul di tengah maraknya kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online, yang seringkali menyebabkan penerima jatuh miskin dan bahkan terlilit utang.  

Baca juga: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Beri Sanksi Tegas

Baca juga: KRITIK Kemunduran Demokrasi, Anies Baswedan: Penyempitan Ruang Ekspresi Sipil 

Baca juga: PROPAGANDA KKB Papua Terus Berlanjut: Klaim TNI Bakar Rumah Warga Dibantah Tegas Mayjen Kristomei!

Fenomena ini juga sering menjadi pemicu masalah sosial dan ekonomi di tingkat keluarga. 

Mendukung penuh langkah progresif ini, Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan syariat Islam dan semangat keberkahan dalam program bansos.  

"Kami dari MUI sangat mendukung inisiatif Pak Cak Imin. Judi itu haram, apalagi sampai menyalahgunakan bansos yang merupakan hak fakir miskin untuk berjudi. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merusak tatanan sosial," ujar K.H. Asrorun Ni’am Sholeh secara terpisah.  

"Langkah ini adalah upaya amar makruf nahi mungkar, memastikan bansos benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi pintu kemaksiatan." 

MUI juga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk memperkuat pengawasan dan sistem verifikasi penerima bansos agar penyalahgunaan serupa tidak terulang.  

Selain itu, diperlukan edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya menggunakan bantuan pemerintah secara bijak.  

Ancaman pemblokiran bansos ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang kuat bagi para penerima bansos agar menjauhi praktik judi online.  

Sehingga tujuan mulia dari program bansos dapat tercapai sepenuhnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved