Berita Viral

ROCKY GERUNG Sindir Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu 

Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga menjadi santapan empuk para pengamat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Polemik  keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga menjadi santapan empuk para pengamat politik.  Kali ini ada sorotan datang dari  Rocky Gerung. Dia dengan gaya khasnya melontarkan sindiran pedas.  

Dia menambahkan, jika tudingan cetak di Pasar Pramuka dibantah, maka proses pembuktian akan kembali dari awal.  

"Makanya yang lebih penting fokus ke UGM," pungkas Rocky, senada dengan pendapat Hensat. 

Rocky juga memperingatkan bahwa sensasi terkait ijazah Jokowi bisa melebar dan bahkan menyeret pihak lain.  

"Nanti PDIP diseret lagi. Berarti PDIP yang mesti membuktikan begitu tidak. Kan lawyer bisa ambil alih itu," katanya.

Babak Baru Kasus Hukum: Naik Penyidikan 

Terlepas dari sindiran dan analisis Rocky Gerung, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini telah memasuki babak serius di ranah hukum.  

Baca juga: KENANGAN Terakhir-Bantahan Istri Brigadir Nurhadi: Demi Allah, Tak Ada Rp400 Juta dari Kompol Yogi!

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (11/7/2025) menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).  "Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya. 

Ada dua objek perkara yang ditingkatkan statusnya: pencemaran nama baik (dilaporkan oleh Jokowi) dan penghasutan serta penyebaran berita bohong (gabungan dari lima LP di berbagai polres).  

Dari kelima LP terkait penghasutan, tiga di antaranya juga naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi. 

Selanjutnya, polisi akan memanggil kembali para terlapor, termasuk Roy Suryo Cs, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.  

Proses ini akan menentukan apakah para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved