Berita Nasional

RESPON Pertamina soal Riza Chalid Cs Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak: Hormati Proses Hukum

Badai dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan kilang di PT Pertamina (Persero) semakin melebar. Ada 9 tersangka baru.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi 

RESPON Pertamina soal Riza Chalid Cs Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak: Hormati Proses Hukum, Pastikan Operasional Normal

TRIBUNJAMBI.COM - Badai dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan kilang di PT Pertamina (Persero) semakin melebar.  

Setelah penetapan sejumlah tersangka sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) resmi menetapkan nama baru yang menggemparkan. 

Tersangka itu yakni Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal luas di kalangan migas, sebagai tersangka.  

Tak hanya itu, delapan nama lain dari internal Pertamina dan pihak mitra juga ikut terseret.  

Menanggapi perkembangan ini, Pertamina menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan. 

Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025), menegaskan komitmen perusahaan.  

"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," ujar Fadjar. 

Meskipun kasus hukum bergulir, Fadjar memastikan bahwa operasional Pertamina tetap berjalan normal. 

Baca juga: ULAH Riza Chalid Cs Rugikan Negara Rp285 Tiliun, Kejagung: 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Pertamina

Baca juga: TITIK Balik Damai di Sinak: 4 Anggota KKB Papua Kembali ke Pelukan NKRI, Pendekatan Humanis Berhasil

Baca juga: PAK BRAY Resmi Tnggalkan Polda Jambi, Kapolda Pimpin Rotasi 5 PJU dan 2 Kapolres

Pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.  

"Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis, terutama dalam aspek operasional perusahaan," tambahnya. 

Riza Chalid dan Delapan Tersangka Baru 

Penetapan tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.  

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. 

Selain Riza Chalid, delapan tersangka baru lainnya juga diumumkan, melibatkan sejumlah petinggi dan manajer dari internal Pertamina serta pihak mitra. Mereka adalah: 

• AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina 

• HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 

• TN, VP Integrated Supply Chain 

• DS, VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019–2020 

• AS, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping 

• HW, VP Integrated Supply Chain tahun 2019–2020 

• MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019–2021 

Baca juga: Tambah 68 Ribu Tabung, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Stok LPG Aman Selama Libur Panjang

Baca juga: KEANEHAN Kematian Briadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi 

Sebelumnya, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan berkas perkara yang kini telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.  

Total dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak ini diperkirakan mencapai angka fantastis. 

Kerugian itu diperkirakan sebesar Rp 285 triliun atau sekitar 17,3 miliar dollar AS, dengan asumsi kurs Rp 16.500 per dollar AS.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved