Berita Viral

KUBU Jokowi Simpulkan Gelar Perkara Ijazah Palsu: Bukti Roy Suryo Cs Sesat, Case Closed

Misteri seputar dugaan ijazah palsu Jokowi tampaknya mulai menemui titik terang. Setelah berlangsungnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Misteri seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tampaknya mulai menemui titik terang. Setelah berlangsungnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). 

KUBU Jokowi Simpulkan Gelar Perkara Ijazah Palsu: Bukti Roy Suryo Cs Sesat, Case Closed

TRIBUNJAMBI.COM – Misteri seputar dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tampaknya mulai menemui titik terang. Setelah berlangsungnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025).

Kubu Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, mengungkap dua kesimpulan penting yang menguatkan posisi kliennya.

Awalnya mereka menilai gelar perkara khusus tersebut tidak memiliki urgensi dan hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu dari pihak pelapor.

Rivai kini menyatakan ada dua poin krusial yang terungkap. 

"Memang pada awalnya kenapa kami juga melihat belum ada urgensi untuk gelar perkara khusus karena kami melihat ini hanya cara daripada teman-teman pelapor untuk mengulur-ulur," ucap Rivai Kusumanegara, Kamis (10/7/2025).

Menurut Rivai, kesimpulan pertama adalah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam menangani kasus penyelidikan ijazah Jokowi

Ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang telah berjalan dinilai sudah sesuai prosedur.

Kesimpulan kedua yang tak kalah penting adalah tidak adanya bukti baru yang ditunjukkan oleh pihak pelapor (Roy Suryo cs) yang bisa mementahkan atau membuka kembali penyelidikan. 

Baca juga: KELABAKAN Kubu Dr. Tifa Cs Hadapi Kubu Jokowi, Minta Laporan Naik ke Penyidikan: Ada Apa?

Baca juga: KOMPAK 100 Ulama Muslim Sebut Donald Trump dan Netanyahu Musuh Tuhan, Nyatakan Iran Pemenang!

Baca juga: VIDEO Adegan Andini Permata 2 Menit Ramai Dicari di TikTok hingga Telegram, Ada Adiknya di Kamar

Ini memperkuat dugaan awal kubu Jokowi bahwa gelar perkara khusus hanya akan mengulang argumen lama tanpa substansi baru.

Ahli Forensik Digital: Uji Ijazah Analog Tak Bisa Secara Digital

Rivai juga menyinggung kehadiran tiga ahli dari pihak pelapor dalam gelar perkara khusus, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. 

Ketiganya, kata Rivai, memaparkan hasil kajian digital mereka mengenai ijazah Jokowi.

Namun, kubu Jokowi tidak tinggal diam. Mereka menghadirkan ahli dari Asosiasi Digital Forensik Indonesia. 


Ahli ini, menurut Rivai, menjelaskan prinsip dasar yang membantah klaim pihak Roy Suryo cs: barang analog tidak bisa diuji secara digital.

"Yang menjelaskan bahwa barang analog tidak bisa diuji secara digital ya. Barang fisik tidak mungkin diuji secara fotografi," jelas Rivai. 

Ia memberikan analogi sederhana: "Sebagai contoh begini, kalau kita ada uang palsu ya mengujinya adalah yang kita cek uang palsunya, fisiknya langsung, kertasnya, benang pengamannya. Bukan uang palsu difoto lalu foto ini dikaji ke sana ke sini."

Dengan tegas, Rivai menyimpulkan, "Jadi boleh dibilang dan ini dijelaskan oleh pakarnya, apa yang selama ditayangkan oleh mereka (Roy Suryo cs) ini sesat, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan mereka dan beliau ini mewakili asosiasi digital forensik Indonesia. Jadi tidak main-main yang kami ajukan itu."

"Case Closed," Kata Kuasa Hukum Lain Jokowi

Senada dengan Rivai, kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, juga mengklaim penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu oleh Bareskrim sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari bareskrim polri itu sudah sesuai dengan sop seharusnya. Jadi case closed, kita tidak melihat lagi chance," kata Yakup setelah mengikuti gelar perkara khusus, Rabu.

Menurut Yakup, kubu Roy Suryo dan kawan-kawan gagal membuktikan bahwa ijazah kliennya memang palsu seperti yang selama ini dituduhkan. 

"Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," ucapnya.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Judi Online Kominfo: Terdakwa Utama Ternyata Pengurus Projo!

Yakup menegaskan, "Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru. Ini ada bukti baru loh kalau ada dugaan ijazah Palsu jokowi sehingga mereka harus berhenti. Nah ini yang paling penting di situ."

Kompolnas Wanti-wanti Bareskrim

Pada Rabu kemarin, Kompolnas turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam lantas mewanti-wanti penyidik Bareskrim Polri agar tak berlama-lama dalam mengumumkan hasil dari gelar perkara khusus tersebut.

"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. karena satu prosesnya sudah baik ini prosesnya sudah baik," ucap Anam kepada wartawan, Rabu.

Menurut Anam, proses gelar perkara yang mengundang pihak pelapor, terlapor, ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman ini sudah cukup komplit dengan sejumlah pandangan-pandangan yang komprehensif.

"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," tuturnya.

Anam mengatakan pihak UGM juga sudah membeberkan semua tudingan yang dilontarkan dari pelapor mulai dari font, foto, logo dan lain-lain.

"Jadi ada beberapa pembanding ya, ada tiga pembanding, tiga pembanding, tapi sebenarnya banyak tapi yang diambil tiga karena memang aturannya begitu."

"Nah, itu yang dicek pembandingnya tidak hanya soal ijazah tapi soal semua berkasnya. Jadi ada kurang lebih 19 sampai 20 item pembanding di situ. Sehingga kita bisa tahu ini, betul enggak," ucapnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved