Berita Kerinci

Kabarnya 10 Anggota DPRD Kerinci Terlibat Korupsi Penerangan Jalan Umum, Pokir Anggota Dewan 2023

Kabarnya 10 anggota DPRD Kerinci diduga terlibat dugaan korupsi proyek penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Heru Pitra
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Tujuh tersangka korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya 10 anggota DPRD Kerinci diduga terlibat dugaan korupsi proyek penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dugaan keterlibatan 10 anggota DPRD Kerinci tahun 2023 ini muncul karena proyek PJU di Dinas Perhubungan Kerinci senilai Rp5 miliar itu merupakan pokok pikir (pokir) anggota dewan.

10 oknum dewan Kerinci yang terlibat berinisial PC, BE, YH, MK, JH, IW, JM, ED, AW, AM.

Namun belum ada informasi lainnya terkait keterlibatan  10 anggota DPRD Kerinci ini.

7 Tersangka

 Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Baca juga: Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Ini 10 Cara Lacak Orang dari Nomor HP Pakai Aplikasi atau Web

Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved