Sosok Surya Darmadi, Pengusaha Sawit yang Emosi Karena Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung

Sosok Surya Darmadi yang perusahaannya di Singapura akan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Surya Darmadi yang perusahaannya di Singapura akan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi emosi saat  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengajukan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

Emosi Surya Darmadi terjadi saat menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). 

Saat itu JPU dari Kejagung mengajukan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Purwanto S Abdullah menanyakan apakah penetapan penyitaan perusahaan terbit, jaksa menjelaskan bahwa permohonannya menyangkut pihak lain. 

Selanjutnya, Hakim Purwanto meminta jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili oleh Surya dan Tovariga Triaginta Ginting agar merapat untuk melihat bukti penyitaan. 

Kemudian, Surya meminta izin untuk bertanya tentang penyitaan yang dimaksud jaksa. 

Pasalnya, perkara penyerobotan lahan menurutnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi PT Duta Palma Group, 5 Korporasi Jadi Tersangka

Baca juga: HEBOH Video Syur 13 Detik Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar, Seret Nama Fadhila, Siapa Dia?

“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” kata Surya, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025). 

“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” sambung pengusaha yang akrab disapa Apeng tersebut.

Sebagai respons, Hakim Purwanto menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih bersifat permohonan. 

Nantinya, majelis akan mempelajari lebih lanjut sebelum menerbitkan penetapan. 

Kemudian, Surya meminta maaf karena sedikit emosi menanggapi permohonan jaksa sebelumnya. 

Hakim Purwanto pun mengingatkan agar tidak emosi supaya semua bisa berpikir jernih. 

"Stres," timpal Surya Darmadi

Lantas, siapa Surya Darmadi, pengusaha kelapa sawit itu?

Dilansir dari Kompas.com, (2/8/2022), Surya Darmadi dikenal sebagai seorang Taipan yang berfokus pada usaha kelapa sawit

Baca juga: Kisah Harvey Moeis: Dari Pernikahan di Disneyland, Berakhir 20 Tahun di Penjara

Pria kelahiran Medan, 4 Maret 1953 itu merupakan pendiri PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan besar di sektor kelapa sawit yang dikenal dengan nama Darmex Agro Group. 

Pada 1987, Surya memulai usahanya dengan mendirikan Darmex Agro di Jakarta. 

Melalui anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, bisnis sawitnya berkembang pesat dan menjadikannya sebagai salah satu pemain utama dalam budidaya, produksi, dan ekspor kelapa sawit nasional.

Duta Palma Group kini mengoperasikan delapan pabrik kelapa sawit yang tersebar di wilayah Riau, Jambi, dan Kalimantan. 

Dengan total produksi CPO sekitar 36.000 metrik ton per bulan, perusahaan ini menjadi salah satu produsen terbesar di Indonesia. 

Keberhasilan bisnis ini membawa Surya Darmadi ke dalam jajaran orang terkaya di Indonesia. 

Pada 2018, ia tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia dengan kekayaan diperkirakan mencapai 45 miliar dolar AS menurut majalah Forbes.

Baca juga: BOCAH SD Digugat Kakek-Nenek Gegara Warisan Ayah, Zaki Jadi Murung: Terpukul Denda Rp1 Miliar

Kasus Hukum

Pengusaha itu juga terjerat dalam sejumlah kasus hukum besar. 

Sejak 2014, Surya terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

Kasus ini turut menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Ia bahkan sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada 2019, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK setelah ia diduga melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. 

Terkait dengan hal ini, Kejaksaan Agung juga mengaitkan Surya dalam tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan aset bisnisnya.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HEBOH Video Syur 13 Detik Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar, Seret Nama Fadhila, Siapa Dia?

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 1 Kabupaten Batang Hari Jambi, Ada 1.077 PPPK

Baca juga: Kalender 2025 - DaftarTanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Juli-Desember

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved