Berita Nasional
Pengacara Khawatir Misri Distigma dan Didiskriminasi
Misri mengalami tekanan mental seusai jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Pengacara pun khawatir Misri distigma dan didiskriminasi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Misri Puspita Sari disebut mengalami tekanan mental berat seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Propam Polda NTB.
Yan Mangandar Putra dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyampaikan bahwa Misri berpotensi menjadi korban stigma dan diskriminasi.
"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi ketika M mengalami kerasukan," ungkap Yan Mangandar kepada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).
"Dia kerasukan arwah Brigadir MN (Nurhadi) dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," sambung Yan.
"Insiden serupa pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Melihat kondisi tersebut, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi Misri.
Pendampingan hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian atas kemungkinan terjadinya diskriminasi, stigma, juga kriminalisasi dan perlakuan hukum yang tidak adil terhadap perempuan muda yang tergolong kelompok rentan.
Pihak aliansi menerima surat kuasa khusus dari Misri pada 27 Juni 2025 untuk melakukan pendampingan.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.
Pertama Kali ke Lombok
Yan menjelaskan bahwa Misri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2025.
Sejak awal, kondisi Misri Puspita Sari sudah menunjukkan kerentanan yang tinggi.
Ia resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah proses pemeriksaan yang cukup dramatis.
"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya.
Saat tiba di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tim aliansi yang menunggu di parkiran VIP mendapati bahwa Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB telah lebih dulu menunggu di ruang bagasi.
Namun akhirnya Misri Puspitasari tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.
Setelah tiba di kantor Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Misri langsung diperiksa. Dalam proses tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukum.
Kondisi Fisik Memburuk
Kondisi fisik dan mental Misri dilaporkan memburuk selama proses pemeriksaan.
"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat," ujar Yan.
"M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," sambung Yan Mangandar.
Akibat kesurupan yang dialami, pemeriksaan sempat dihentikan.
Untuk menilai kondisi kejiwaannya, Misri diperiksa oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi UPTD PPA NTB pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu Misri terkait penangkapan dan penahanan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 2 Juli 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tertanggal sama, berlaku sampai 19 Juli 2025.
"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya.
Pada 3 Juli 2025, Tim Hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB, disertai surat pernyataan penjamin dari pihak aliansi.
Kasus yang menjerat Misri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan terus menyita perhatian publik karena kondisi psikis yang dialami tersangka.
Tiga Tersangka Ditahan
Kasus ini menjerat tiga tersangka.
Selain Misri, ada dua pecatan polisi yang juga terjerat kasus ini.
Keduanya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang sebelumnya bertugas di Propam Polda NTB.
Pada awalnya, Misri hadir sebagai tamu dalam sebuah pesta yang berlangsung di vila privat kawasan Gili Trawangan.
Namun kemudian, ia ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB.
Misri diketahui memiliki hubungan kenalan dengan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia diundang untuk ikut dalam acara di vila itu, dan seluruh biaya perjalanan serta penginapan ditanggung oleh Yogi.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, memberikan penjelasan mengenai latar belakang kehadiran kliennya dalam acara yang berujung tragedi tersebut.
Yan menjelaskan bahwa Misri dan Yogi saling kenal sejak tahun 2024, meskipun hubungan mereka tidak dekat.
Yogi kenal dengan salah satu teman Misri yang berdomisili di Jakarta.
"Mereka kenal dari tahun 2024, tapi sepintas saja. Yogi dulu sempat kenal sama perempuan di Jakarta, temannya Misri," ujar Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, kepada Kumparan, Selasa (8/7).
Pada suatu kesempatan, Yogi menghubungi Misri melalui Instagram, lalu komunikasi dilanjutkan lewat WhatsApp.
Kontak terakhir antara keduanya terjadi pada 15 April 2025, satu hari sebelum Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia.
"Tanggal 15 itu Yogi mengontak M, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini di Gili Trawangan'," ujar Yan.
Misri menerima ajakan tersebut setelah disepakati bahwa seluruh biaya akan ditanggung Yogi, termasuk imbalan sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta selama satu malam.
"Dengan kesepakatan, semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.
Sesampainya di Lombok, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi, yang menurut keterangan Yan merupakan sopir pribadi dari Kompol Yogi.
"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.
Setibanya di lokasi pesta, Misri melihat sudah ada tiga orang lain yang lebih dahulu hadir, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan bernama Melanie Putri.
Analisis Pakar Forensik
Pakar forensik dari Universitas Mataram, Arfi Samsun, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hasil autopsi mengindikasikan adanya bentuk kekerasan yang cukup parah.
“Saat korban berada di dalam air, dia masih hidup, dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan,” kata Arfi, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa korban mengalami pingsan akibat tindakan pencekikan sebelum akhirnya meninggal akibat tenggelam.
“Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama, yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air.”
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peristiwa pencekikan dan tenggelam tidak dapat dilihat sebagai dua kejadian terpisah.
“Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri, tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan,” jelasnya.
Arfi juga menyampaikan bahwa ditemukan luka memar di bagian kepala depan dan belakang korban, yang kemungkinan besar disebabkan oleh benturan dengan benda keras saat peristiwa terjadi.
“Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang. Berdasarkan teori, kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam,” imbuhnya.
Baca juga: Bendahara Pakai Dana Desa Rp409 Juta hingga tak Bayar Gaji RT demi Hidup ala Sosialita
Baca juga: Pertama Kalinya Trump Dukung Hamas, Larang Israel Serang Gaza Selamanya
Baca juga: Polisi Dihabisi Polisi saat Pesta di Villa, Celah Waktu Satu Jam tanpa CCTV dan Saksi
Misri Puspita Sari
Wanita Jambi
Brigadir Nurhadi
rajapati
pembunuhan
Kompol Yogi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Ipda Haris Chandra
polisi NTB
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.