Berita Nasional
BSU Rp 600 Ribu Cair Tanpa Rekening? Cek di PosPay dan Cairkan di Kantor Pos
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk memfasilitasi pencairan BSU secara langsung melalui kantor pos.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah terus memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk memfasilitasi pencairan BSU secara langsung melalui kantor pos.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini disalurkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Meski tak menerima melalui bank, para pekerja tetap memperoleh nominal yang sama melalui metode pencairan manual di kantor pos.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, langkah ini merupakan bentuk adaptasi layanan agar lebih inklusif. “Yang belum cair sebagian besar disalurkan lewat PT Pos, dan ini memang butuh waktu.
Sebagian kecil masih melalui bank Himbara karena proses validasi data,” katanya, Senin (7/7/2025), dikutip dari Antara.
Hanya Butuh Aplikasi Pospay
Pekerja cukup menggunakan aplikasi Pospay untuk memeriksa status bantuan. Setelah status terkonfirmasi, sistem akan menerbitkan QR Code yang nantinya ditunjukkan ke petugas kantor pos.
“Kalau rekening bermasalah atau tidak punya rekening bank, jangan panik. Cek saja di Pospay,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Pospay sendiri merupakan aplikasi resmi PT Pos Indonesia yang kini digunakan sebagai sarana digital untuk distribusi bantuan pemerintah, termasuk BSU.
Prosedur Pencairan Lewat PT Pos
Berikut alur pencairan BSU di kantor pos:
Unduh aplikasi Pospay di HP.
Klik ikon “i” di pojok kanan bawah.
Pilih menu keempat dari atas dan klik jenis bantuan.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu tekan “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar sebagai penerima, isi data lengkap sesuai KTP.
Sistem akan menerbitkan QR Code sebagai bukti klaim.
Bawa QR Code, KTP asli, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke kantor pos.
Petugas akan memindai dan mencocokkan data sebelum memberikan uang tunai secara langsung.
Petugas juga akan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP untuk memastikan keabsahan data.
Pencairan Butuh Waktu Sekitar Sepekan
Penyaluran melalui PT Pos diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu sejak dinyatakan berhak menerima bantuan.
Hal ini dikarenakan adanya proses validasi dan pengecekan ulang data penerima, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan dan bank yang sempat menjadi jalur utama.
Hingga awal Juli 2025, jumlah penerima BSU telah mencapai 8,3 juta pekerja. Pemerintah menargetkan jumlah ini terus bertambah seiring proses distribusi melalui PT Pos.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Berikut syarat penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU 2025 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Dengan dibukanya jalur pencairan melalui kantor pos, diharapkan tidak ada pekerja yang tercecer dari bantuan hanya karena kendala teknis rekening.
(Tribunjambi.com/Kompas.com)
Baca juga: SOLUSI Bagi Penerima BSU yang Belum Cair! Cukup Bawa KTP dan QR Code ke Kantor Pos Terima Rp600 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.