Berita Viral

KRONOLOGI 3 Pria Biadap Rudapaksa dan Bunuh Wanita Lansia dan Tinggalkan Korban di Rumah Kosong

Berikut kronologi empat pria di Sorong rudapaksa dan wanita lansia berumur 50 tahun. Motif kasus pembunuhan tersebut diungkap Polresta Sorong Kota.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Sorong
Kronologi empat pria di Sorong rudapaksa dan wanita lansia berumur 50 tahun. Motif kasus pembunuhan tersebut diungkap Polresta Sorong Kota. Wanita berinisial TS (57), itu sebelumnya ditemukan tewas di kawasan Klademak 2, Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

KRONOLOGI 3 Pria Biadap Rudapaksa dan Bunuh Wanita Lansia dan Tinggalkan Korban di Rumah Kosong

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kronologi empat pria di Sorong rudapaksa dan wanita lansia berumur 50 tahun.

Motif kasus pembunuhan tersebut diungkap Polresta Sorong Kota.

Wanita berinisial TS (57), itu sebelumnya ditemukan tewas di kawasan Klademak 2, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong bekas Toko Agro, tak jauh dari Bank Sinarmas di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (6/7/2025).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

DIa mengungkapkan, korban TS diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku yang berinisial NS, BG, AB, dan AM. 

Dari keempat pelaku tersebut, satu orang yakni AM masih dalam pengejaran polisi.

“Organ intim korban mengalami kerusakan, dan ditemukan pula luka memar di bagian kepala serta tubuh yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ujar Happy saat konferensi pers di Mapolresta Sorong.

Baca juga: BIADAB! 3 Pria Rudapaksa dan Bunuh Lansia 50 Tahun, Jasad Ditemukan di Bangunan Kosong, 1 DPO

Baca juga: PENTOLAN KKB Papua Tewas Ditembak TNI, Jeki Murib Dalang Pembakaran Sekolah dan Gereja

Baca juga: TABRAK LARI Libatkan Anak Propam di Tapsel Sumut Berakhir Damai, In 5 Fakta Lainnya

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebelum kejadian mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu ruko di kawasan Klademak. 

Saat pesta berlangsung, dua orang meninggalkan lokasi, sementara empat pelaku—termasuk AM yang kini buron masih melanjutkan pesta miras.

Saat AM keluar dan berjalan pulang, ia bertemu korban TS di jalan. 

Diduga dalam kondisi mabuk, AM memukul korban beberapa kali, lalu menyeretnya ke tempat sepi dan memperkosanya di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya menyusul AM dan membawa korban kembali ke lokasi pesta miras. 

Di sana, korban kembali diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Bahkan, pelaku BG dilaporkan memperkosa korban hingga tiga kali.

“Korban kemudian disekap di dalam ruko. Berdasarkan pengakuan BG, ia memukul kepala dan rusuk korban, yang diduga menyebabkan kematian TS,” tambah Kapolresta.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk suami korban dan Ketua RT yang pertama kali menemukan jenazah TS. 

Baca juga: PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan

Baca juga: KEBOHONGAN Kompol Yogi Usai Bunuh Brigadir Nurhadi Ketahuan, Pakai Alat Poligraf Semua Terbongkar

Sementara itu, pelaku AM yang merupakan tetangga korban, masih dalam pencarian oleh tim Reskrim Polresta Sorong Kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. 

Mereka juga dapat dijerat dengan pasal tambahan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Sorong digemparkan dengan penemuan jasad seorang wanita lansia, TS (50), tergeletak tak bernyawa di dalam bangunan kosong bekas Toko Agro, samping Bank Sinarmas, kawasan Klademak 2, pada Minggu (6/7/2025). 

Hal yang lebih mengejutkan dan membuat miris, terungkap bahwa korban tidak hanya dibunuh.

Tetapi juga menjadi korban rudapaksa.

Namun, berkat gerak cepat aparat, kasus biadab ini tak butuh waktu lama untuk terungkap. 

Tim gabungan Resmob Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Kota berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam kejahatan keji ini.

Hilang Sejak Jumat, Ditemukan Tewas Mengenaskan

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan  kasus ini bermula dari laporan orang hilang. 

Korban TS dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat, 4 Juli 2025. 

Dua hari berselang, kekhawatiran itu berubah menjadi duka ketika jasadnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

"Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang. Setelah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, kami langsung melakukan penyelidikan intensif," jelas Kombes Happy, pada Senin (7/7/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencurigai bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksi kejinya. 

Kendati demikian, penyebab pasti kematian TS masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut.

Satu Ditangkap, Dua Menyerahkan Diri, Satu DPO

Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan. 

"Pagi tadi, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polresta dan Polsek Sorong Kota. 

Sementara dua pelaku lainnya menyerahkan diri tak lama kemudian," terang Kombes Happy.

Meskipun tiga pelaku telah diamankan, polisi menegaskan mereka masih memburu satu orang lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada," tegas Kapolresta. 

Dia berkomitmen penuh dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

DISCLAIMER

Berita ini mengandung detail yang mungkin sensitif dan mengganggu bagi sebagian pembaca, karena membahas tindak kekerasan seksual dan pembunuhan. Informasi yang disajikan didasarkan pada keterangan resmi pihak kepolisian. Kami menyajikan berita ini sebagai bentuk edukasi dan informasi kepada publik mengenai kasus kejahatan serius serta upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami mengimbau pembaca untuk menyikapi konten ini dengan bijak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved