Cara Cek BSU 2025 di Pospay, Bantuan Rp600.000 Ambil di Kantor Pos

Dana BSU 2025 ini sendiri disalurkan melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dan hanya penerima yang masuk dalam kategor

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/MELA ARNANI
Cara cek BSU di aplikasi Pospay. Syarat pencairan BSU di kantor pos. Cek penerima BSU di Pospay. 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara cek BSU 2025 di aplikasi Pospay.

Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 saat ini sudah tahap pencairan lewat PT Pos Indonesia.

Uang BSU sebesar Rp600.000 bisa diambil di kantor pos.

Dana BSU 2025 ini sendiri disalurkan melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dan hanya penerima yang masuk dalam kategori penyaluran BSU melalui pos yang menerima.

Berikut cara cek BSU di Pospay:

Terdapat setidaknya tujuh langkah yang harus diikuti oleh Anda untuk melakukan pengecekan BSU di Pospay, yaitu:

Baca juga: Sosok Tina Astari, Istri Menteri UMKM Maman yang Viral Pakai Fasilitas Negara untuk Kunjungan LN

Baca juga: Angkat Isu Hutan Adat, Warsi dan PFI Jambi Gelar Pameran Foto di Taman Budaya

1. Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay 

2. Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker 

3. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025 

4. Masukkan NIK, lalu klik Cek Status Penerima

5. Jika terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, ambil foto e-KTP

6. Klik tombol kamera, pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem 

7. Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, klik Lanjutkan. 

Apabila semua langkah ini sudah sesuai dan NIK terdaftar, maka Anda akan mendapatkan QR code yang muncul dalam aplikasi Pospay.

 QR code inilah yang dapat digunakan oleh Anda untuk mencairkan dana BSU pada kantor pos.

Baca juga: 5 Berita Kriminalitas Jambi Terpopuler Hari Ini, Lima Lelaki Plontos di Mapolda Jambi

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 

Anda juga harus memenuhi syarat untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos yang meliputi:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved