Polemik Stockpile Batu Bara Jambi
Warga Tolak Pembersihan Lahan untuk Pembangunan Stockpile Batubara oleh PT SAS di Aur Kenali Jambi
Warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menolak keras kegiatan pembersihan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anug
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menolak keras kegiatan pembersihan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) untuk pembangunan stockpile batubara.
Berdasarkan pantauan TribunJambi pada Jumat, 4 Juli 2025, satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat tengah beroperasi di lokasi yang sebagian besar berupa lahan rendah dan berair.
Alat berat tersebut tampak membersihkan semak belukar di sekitar lokasi. Sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di area tersebut telah tumbang dan dibiarkan menumpuk di sisi lahan.
Material tanah bercampur sampah tampak dibuang langsung ke area rawa yang berada tidak jauh dari titik pembersihan, menyebabkan sebagian genangan air tertutup oleh timbunan tersebut.
Suasana di sekitar lokasi berlangsung tanpa pengawasan aparat maupun pengumuman resmi. Tidak terlihat papan proyek atau keterangan kegiatan yang sedang berlangsung.
Warga sekitar menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang jelas dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Penolakan warga terutama disebabkan oleh ketiadaan dokumen resmi dari pihak pelaksana. Hingga saat ini, menurut warga, tidak ada surat perizinan ataupun denah lokasi pembangunan yang ditunjukkan.
Baca juga: Bupati Muaro Jambi Temui Mendikdasmen di Jakarta, Paparkan Kebutuhan Mendesak Pendidikan
Baca juga: MENYESAL Saputra Tebas Istri Pulang dari Pasar Malam, Minta Jatah Tapi Ditolak: Saya Pakai Sabu Pak
Mereka menyebut sejak awal rencana pembangunan ini, pihak perusahaan belum pernah melakukan koordinasi secara formal dengan masyarakat.
Rahmat (50), warga sekaligus sekretaris RT 03, mengatakan bahwa warga telah berulang kali mempertanyakan legalitas proyek tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
"Surat-surat mereka tidak jelas. Dari awal mereka ingin mendirikan bangunan, sampai sekarang, tidak ada izin yang ditunjukkan kepada kami," ujarnya.
Rahmat menambahkan, warga RT 03 akan terus mengawal dan menolak kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan serta dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Ia menegaskan bahwa RT 03 menjadi garda terdepan dalam penolakan terhadap proyek tersebut.
"Kalau dibiarkan, rawa bisa buntu. Ini tempat resapan air, sekarang malah dibuang sampah di situ, berpotensi banjir" kata Rahmat. (Tribunjambi.com)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MENYESAL Saputra Tebas Istri Pulang dari Pasar Malam, Minta Jatah Tapi Ditolak: Saya Pakai Sabu Pak
Baca juga: Momen Haru di Alun-alun Kuala Tungkal Saat Pemkab Tanjabbar Sambut Hangat Jemaah Haji yang Tiba
Baca juga: Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.