Berita Jambi

Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila

Sosok Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto. Yanto merupakan ASN Pemprov Jambi yang berdinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosok Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto.

Yanto merupakan ASN Pemprov Jambi yang berdinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Korban Yanto merupakan siswa SMP.

VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025).
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). (Kompas.com/Aryo Tondang)

Dalam vonisnya, hakim Suwarjo menjatuhkan vonis 2 tahun penjata dan denda Rp15 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi

Suwarjo berdinas di PN Jambi sejak 2021.

Di PN Jambi, selain jadi hakim, Suwarjo juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri/Tipikor Jambi.

Suwarjo menempuh jenjang  sarjana atau S1 Ilmu Hukum di Universitas Cenderawasih Jayapura (2000).

Baca juga: Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP

Baca juga: Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun

Riwayat Jabatan

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jambi (15 Februari 2021)

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jember (03 Agustus 2015)

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Magetan (30 Oktober 2013)

- Cakim Pengadilan Negeri Sorong (01 April 2004)

- Cakim Pengadilan Negeri Sorong (01 Desember 2002)

Harta Kekayaan Suwarjo

Dikutip dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2025, Suwarjo memiliki kekayaan Rp 66.516.939.

Berikut rincian kekayaan hakim Suwarjo:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 400.000.000             

1. Tanah dan Bangunan Seluas 125 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp400.000.000            

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp    258.000.000            

1. MOTOR, HONDA VARIO MATIC Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000            

2. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2012, HASIL SENDIRI 105.000.000            

3. MOBIL, MITSHUBISI XPANDER MPV Tahun 2019, HASIL SENDIRI 150.000.000            

C. HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp    32.000.000            

D. SURAT BERHARGA    Rp    0            

E. KAS DAN SETARA KAS    Rp    30.244.573            

F. HARTA LAINNYA    Rp    0            

Sub Total    Rp    720.244.573            

II. HUTANG    Rp    653.727.634

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    66.516.939    

Baca juga: Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP

Baca juga: Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar

Jatuhkan Vonis Ringan

Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.

Vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3//7/2025).

Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.

Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.

Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.

Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu. 

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

"Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Diketahui, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.

Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP

Baca juga: Bupati Anwar Sadat Sambut Jemaah Haji Kloter 19 Asal Tanjabbar di Alun-Alun Kuala Tungkal

Baca juga: Ratusan Warga Padati Sungai Batang Asam Kabupaten Bungo, Buka Lubuk Larangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved