Berita Kerinci
3 Hari 3 Kasus Sabu, Polres Kerinci Jambi Tangkap 3 Tersangka
Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Jambi berhasil mengungkap tiga kasus.
Tersangka Prayuda alias Yuda
Waktu & Tempat Penangkapan: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak.
Barang Bukti, Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram, Satu unit timbangan digital, Satu alat hisap (bong), Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang.
Modus Operandi: Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Raju mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka Andika Saputra.
Sementara itu, tersangka Prayuda alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi.
Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.
Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.