Berita Viral
TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten
Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang. Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang.
Polemik itu kini merembes ke karir Budi yang mendapat penindakan tegas dari PKS, partainya sendiri.
Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.
Kini PKS mengambil langkah tegas dengan memberhentika Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Seperti diketahui, pencopotan dilakukan setelah beredarnya foto selembar memo permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA negeri.
Memo itu dibubuhi tanda tangan Budi Prajogo dan cap DPRD Banten. Serta dilengkapi kartu nama bergambar wajah Budi lengkap dengan lambang partai PKS.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyampaikan bahwa PKS telah mengambil langkah tegas dengan mengganti posisi Budi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Posisinya kini diisi oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS.
Baca juga: SPMB 2025 di Sungai Penuh Jambi, Tanpa Biaya Tambahan dan Seragam Gratis
Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025
Baca juga: Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," kata Gembong dalam konferensi pers di Serang, Selasa (1/7/2025).
Gembong menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Budi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta partai.
"Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan," ujar Gembong.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPRD Banten yang titip siswa lewat memo bercap resmi.
Wakil Ketua DPRD yang Dimaksud ialah Budi Prajogo.
Di dalam memo tersebut, Budi Prajogo menuliskan, "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjutin".
Kemudian, memo tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan nama lengkap Budi Prajogo serta cap resmi DPRD Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo membenarkan adanya memo yang tersebar viral tersebut.
Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, salah satu staf di DPRD Banten lah yang membuat memo tersebut.
Kemudian, staf itu meminta Budi Prajogo untuk menandatanganinya.
"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin," ucap Budi Prajogo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
Alasannya, kata Budi Prajogo, siswa yang ia hendak bantu itu berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi memprihatinkan.
"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.
Budi mengaku, ia menandatangani memo itu tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: SMAN 1 Merangin Terima 324 Siswa Baru dalam SPMB 2025
Baca juga: NGAMBEK Donald Trump gegara AS Disebut Plin-plan Urus Konflik Iran dengan Israel
Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025.
"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.
"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.
Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.
"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong
Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.
"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong dilansir dari TribunJabar.id.
Kepada Gembong, Budi Prajogo juga mengaku bawha memo itu dibuat oleh stafnya.
Alasannya, staf tersebut ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Setelah memo selesai, staf tersebut meminta tanda tangan dari Budi Prajogo.
"Yang membuat memo stafnya, yang menyodorkan ke Pak Budi untuk minta tanda tangan karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," tutur Gembong.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris Apresiasi Polda Jambi atas Keamanan Pemilu dan Stabilitas Daerah
Baca juga: Daftar Lokasi 3 Pintu Tol di Jambi dan Akses ke Kabupaten Kota Terdekat
Baca juga: Ismail Ibrahim Terpidana Korupsi Padang Lamo Tebo Jambi Dieksekusi Lagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.