Advertorial
Program Kampung Bahagia, Solusi Nyata Perlindungan Sosial hingga Level RT di Jambi
Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program unggulan bertajuk “Kampung Bahagia” yang berlangsung di Lantai 6 Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jamb
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program unggulan bertajuk “Kampung Bahagia” yang berlangsung di Lantai 6 Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini dirangkai sekaligus dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kampung Bahagia.
Program “Kampung Bahagia” ini menawarkan pendekatan baru dalam pembangunan berbasis RT (Rukun Tetangga) dengan menggelontorkan Rp100 juta per RT setiap tahun. Dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di lingkungan RT.
Dana ini juga dialokasikan untuk pengembangan kapasitas sosial serta perlindungan bagi para pekerja rentan melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, juga bisa untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya. Pekerja konstruksi yang dilibatkan dalam pembangunan sarana dan prasarana RTseperti perbaikan jalan, drainase, atau fasilitas publik lainnya, akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Jasa Konstruksi (Jakon).
Warga yang didaftarkan akan mendapatkn manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: SOSOK Dr Sumardiyono Dosen UNS Disebut Dalam Surat Devita Sari Sebelum Loncat dari Jembatan: Maaf Ya
Baca juga: Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I
Salah satu pilar utama dalam Kampung Bahagia adalah jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Pekerja seperti tukang becak, pengemudi ojek konvensional, pedagang kecil, buruh harian, hingga ibu rumah tangga yang membuka usaha rumahan, semuanya menjadi bagian dari kelompok sasaran.
Melalui dana Rp100 juta tersebut, RT dapat membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang tergolong pekerja rentan. Iuran ini sebesar Rp16.800 per orang per bulan, atau Rp201.600 per orang per tahun.
Misalnya, dalam satu RT terdapat 20 pekerja rentan, maka total dana yang dibutuhkan untuk iuran satu tahun yaitu 20 × Rp201.600 = Rp4.032.000. Jumlah ini dapat langsung dibayarkan oleh pengurus RT menggunakan sebagian dari dana Kampung Bahagia.
Dengan cara ini, warga tak hanya mendapat perlindungan kerja, tetapi juga merasa dihargai oleh negara.
“Seringkali pembangunan terkesan belum menyentuh lingkungan RT. Kampung Bahagia menjadi jawaban agar pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat paling bawah,” tegas Wali Kota Jambi, DR Maulana.
Melalui program ini Pemerintah Kota Jambi ingin memastikan tidak ada lagi tukang becak atau ojek yang tidak punya jaminan sosial. Apabila mereka mengalami kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, keluarga mereka tetap punya pegangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyebutkan bahwa program Kampung Bahagia merupakan langkah konkret yang sangat strategis dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan di Kota Jambi.
“Program Kampung Bahagia ini sangat relevan dan berpihak langsung kepada masyarakat lapisan bawah. Kami menyambut baik karena ini sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya kelompok informal. Dukungan penuh dari Pemkot Jambi melalui pembiayaan iuran sangat kami apresiasi,” ujarnya. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketua RT di Jambi Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: SOSOK Dr Sumardiyono Dosen UNS Disebut Dalam Surat Devita Sari Sebelum Loncat dari Jembatan: Maaf Ya
Baca juga: Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I