Berita Jambi

Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar oleh Karyawati Bank Jambi Masuk Tahap I

Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan. Kini sedang dilakukan penelitian oleh JPU.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Kolase Tribun Jambi
PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan mantan karyawati Bank Jambi terus berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyerahkan berkas tindak pidana tersebut ke kejaksaan.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi mengatakan, berkas pembobolan uang nasabah itu masuk ke tahap I, sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

“Tahap I sudah lagi diteliti JPU. Kami masih melengkapi petunjuk JPU,” ungkap Kompol Edi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Daftar 5 Berita Populer di Jambi - Anggi Kelabui Polisi, Ada TPPU di Pembobolan Bank Jambi?

Diberitakan sebelumnya, karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci, berinisial Rafina Salsabila atau RS (26), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Ia diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah dan rekan kerjanya untuk melancarkan aksi kejahatan selama satu tahun.

Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah pihak yang mengaku dana pinjaman yang sudah disetujui tidak masuk ke rekening. 

Pada Oktober 2024, penyidik mulai menerima informasi informal dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan.

“Akhirnya dilakukan penyelidikan, berselang dua minggu sampai sebulan, baru dari pihak bank menghubungi penyidik untuk melaporkan bahwa mereka ada permasalahan,” Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia dalam wawancara eksklusif Tribun Jambi.

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

RS diketahui menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Bank Jambi di Kerinci

Dengan posisinya, ia mendapatkan kepercayaan dari sejumlah nasabah untuk membantu mencairkan dana. 

Ia juga dipercaya oleh pihak teller karena terbiasa mengurus penarikan nasabah.

“RS ini dipercaya lah. Ada beberapa nasabah itu percaya betul sama RS ini. Karena kepercayaan ini, pihak teller dan yang lain sudah mulai percaya nih sama si RS,” kata Taufik.

Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan RS untuk melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening. 

Ia memalsukan tanda tangan dan membuat slip penarikan palsu yang diserahkan kepada teller untuk mencairkan dana nasabah.

Baca juga: CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika

Aksi RS berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024. 

Ia membobol total 28 rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp7,1 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan kepada nasabah, sementara sisanya telah digunakan, terutama untuk berjudi secara online.

“Anggaran-anggaran itu yang keluar dari rekening dia itu ke pendaftaran judi-judi online,” ungkap Taufik.

Sisa dana yang masih ada di rekening RS saat ini hanya Rp80.000. 

Hal ini membuat pengembalian dana kepada para korban menjadi sangat kecil kemungkinannya.

Tiga rekening terbesar yang dibobol milik perorangan, termasuk mantan Bupati Kerinci, Adirozal, dengan total kerugian dari tiga rekening tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling rendah Rp10 miliar dan paling tinggi Rp200 miliar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Regina (26).

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi, menjelaskan bahwa para korban terdiri dari guru dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya, sebagian dari dana yang sempat dibobol oleh pelaku telah berhasil dikembalikan.

“Ada guru PPPK dan staf teknis di Pemkab Kerinci yang menjadi korban,” ujar Kompol Edi, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, uang milik 17 orang guru dan staf teknis PPPK telah dikembalikan. 

Dana tersebut berasal dari pinjaman yang telah dicairkan melalui Bank Jambi, namun kemudian diambil alih secara ilegal oleh pelaku. 

Nilai uang yang hilang per individu mencapai Rp100 juta.

“Sebanyak 17 PPPK guru dan staf teknis sudah dikembalikan uangnya. Uang itu berasal dari pinjaman nasabah yang telah cair, lalu diambil oleh pelaku,” jelas Edi.

Adapun identitas 17 korban tersebut antara lain: DL, RCP, EY, SP, SYD, DM, ETT, AD, MAM, E, SM, EH, BW, M, RM, W, dan MD. Sementara itu, masih terdapat tiga rekening korban lainnya yang belum dikembalikan, yakni milik MS, DH, dan DR.

Tak hanya guru dan staf teknis, empat anggota DPRD Kabupaten Kerinci juga turut menjadi korban. 

Mereka adalah MZ, J, M, dan NMPP.

“Ya, ada anggota DPRD yang juga menjadi korban,” ungkap Edi.

Masing-masing anggota DPRD tersebut diketahui mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta, yang kemudian juga dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pembobolan juga terjadi pada tiga rekening lainnya milik Adirozal (mantan Bupati Kerinci) dan Yayasan Baitul Husnah.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved