Berita Nasional
Berpotensi Jadi Tersangka, Posisi Hukum Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun Dikaji
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023 kini menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023 kini menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim
Meski saat ini masih berstatus saksi, posisi hukum Nadiem dinilai berpotensi berubah.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, seseorang dapat naik status dari saksi menjadi tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan dapat menunjukkan keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam tindak pidana.
“Status saksi bisa naik menjadi tersangka jika ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya.
Ini berlaku dalam pandangan penyidik, baik dari kejaksaan, Polri, maupun KPK,” ujar Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com pada Senin (30/6/2025).
Rustamhaji menjelaskan bahwa alat bukti tersebut harus membuktikan dua unsur penting, yakni unsur objektif dan unsur subjektif dalam hukum pidana.
Unsur objektif menyangkut perbuatan yang melanggar hukum, sementara unsur subjektif mengacu pada niat jahat atau mens rea dari pelaku.
“Dua alat bukti itu membuktikan dua hal: unsur objektif dan unsur subjektif atau niat jahat.
Dengan terpenuhinya dua unsur ini, penyidik dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada siapa pun, termasuk pejabat publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustamhaji menyoroti perluasan definisi saksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Berdasarkan putusan tersebut, seseorang tetap dapat disebut sebagai saksi meskipun tidak secara langsung melihat atau mendengar peristiwa pidana.
Yang penting adalah adanya pengetahuan atau keterlibatan terhadap peristiwa tersebut.
“Putusan MK itu memperluas makna saksi. Jadi, tidak mesti orang yang melihat langsung. Bisa juga seseorang yang mengetahui rangkaian peristiwa atau proses yang berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung tengah mendalami pengadaan laptop dengan anggaran jumbo yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Penyelidikan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa, 20 Mei 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses perhitungan kerugian negara pun masih dilakukan.
Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah meminta keterangan dari sejumlah mantan staf khusus menteri, yaitu FH, JT, dan IA.
Bahkan, apartemen para staf tersebut telah digeledah pada 21 dan 23 Mei 2025. Nama-nama itu disebut dalam berbagai laporan sebagai pihak-pihak yang turut bersinggungan dengan proses pengadaan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem sendiri dilakukan secara maraton selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) malam.
Setelah itu, Kejagung secara resmi mencegah pendiri Gojek itu untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan ini menandakan bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada peran Nadiem dalam perkara tersebut.
Rustamhaji menegaskan bahwa langkah penyidik untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Harus ada proses pembuktian hukum yang ketat dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya penyidik punya keyakinan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana, memiliki mens rea, dan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip hukum pidana Indonesia tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, penyidik memiliki kewenangan untuk menaikkan status seseorang apabila secara hukum telah terpenuhi syarat formil dan materil.
“Penyidik bisa menaikkan status siapa pun bahkan pejabat tinggi sekalipun jika alat bukti dan unsur pidananya sudah terpenuhi. Ini bukan soal posisi, tapi soal hukum dan pembuktian,” ujar Rustamhaji.
Seiring dengan berkembangnya penyidikan, publik kini menanti arah penanganan kasus ini.
Apakah nama Nadiem Makarim akan tetap sebagai saksi, atau justru berubah menjadi tersangka jika Kejagung menemukan dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya?
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Namun, pernyataan ahli hukum seperti Rustamhaji memperjelas bahwa jalan menuju penetapan tersangka bagi Nadiem Makarim secara hukum tetap terbuka tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
(Tribunjambi.com/Tribunnews.com)
Baca juga: Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.