Berita Viral

LEMAS Nenek Sumi Mau Pakai BPJS Malah Status Sudah Meninggal, Kades Tahan Malu: Buru-buru Jadi Lupa

Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2022, disebutkan Sumi meninggal pada 4 Agustus 2021.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
LEMAS Nenek Sumi Mau Pakai BPJS Malah Status Sudah Meninggal, Kades Tahan Malu: Buru-buru Jadi Lupa 

TRIBUNJAMBI.COM - Padahal masih sehat, nenek Sumi mendadak lemas usai tahu statusnya di BPJS meninggal dunia.

Terbongkarnya hal itu ketika nenek Sumi mau berobat menggunakan BPJS.

Ya, nenek bernama Sumi (70), warga Dukuh Banjarsari RT 19 RW 09, dinyatakan meninggal dunia dalam dokumen resmi.

Padahal nyatanya Sumi masih hidup dan sehat.

Sontak saja dokumen kematian atas nama Sumi itu viral di sosial media.

Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2022, disebutkan Sumi meninggal pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: GANTENGNYA Wajah Ammar Zoni di Video Ustaz Derry Sulaiman ke Lapas, Tubuh Mantan Irish bella Disorot

Baca juga: EMOSI Chikita Meidy Lempar Kepala Suami Pakai Botol, Berawal Cekdok Soal Judi Online, Kini Dilapori

Baca juga: Agam Rinjani Disentil Tim SAR Usai Open Donasi Tak Dikasih Tahu, Terkumpul Rp1,3 M: Rekening Pribadi

Surat itu bahkan telah ditandatangani para saksi, dibubuhi stempel Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo, serta sudah masuk dalam sistem kependudukan.

Kesalahan tersebut berdampak fatal.

Seluruh dokumen kependudukan milik Sumi otomatis menjadi tidak berlaku, termasuk BPJS Kesehatan yang dibutuhkannya untuk berobat.

Keluarga baru menyadari adanya kekeliruan ini saat mengurus layanan BPJS Kesehatan dan mendapat informasi bahwa Sumi telah "dimatikan" dalam data resmi.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian mendatangi Kantor Desa Gubug untuk mencari kejelasan. 

Kepala Desa Gubug, Muh Hamid, mengakui kesalahan pihak desa dan langsung mengambil langkah korektif. 

“Kemarin hari Rabu, terus kita langsung proses. Ndelalah Disdukcapil itu gampang sekali. Jadi langsung KK dan KTP itu bisa terbit,” ujar Hamid.

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Dia menegaskan bahwa kejadian itu murni kesalahan dari Desa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved