Profil Tokoh

Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim, Turun Drastis dari dari Rp4,8 T Susut ke Rp600 M

Saat awal menjabat, harta kekayaan Nadiem Makarim mencapai Rp 1,2 T, hingga yang terakhir tercatat Nadiem Makarim memiliki kekayaan Sekitar Rp 600 M..

Editor: asto s
Istimewa
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini jumlah harta kekayaan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) yang kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim berstatus saksi.

Sebagai mantan menteri yang dikenal memiliki harta kekayaan melimpah.

Nyatanya, berdasarkan LHKPN harta kekayaan Nadiem Makarim terus menurun.

Saat awal menjabat, harta kekayaan Nadiem Makarim mencapai Rp 1,2 T, hingga yang terakhir tercatat Nadiem Makarim memiliki kekayaan Sekitar Rp 600 M..

Berikut Tribunsumsel.com rangkum dari LHKPN, laporan harta kekayaan Nadiem Makarim saat menjadi menteri.

Harta Kekayaan Nadiem Makarim pada Pada 11 November 2019

Rp.1.225.006.640.485

31 Desember 2020

Rp.1.192.425.517.883

31 Desember 2021

Rp.1.175.047.616.596

31 Desember 2022

Rp.4.871.469.603.758

31 Desember 2023

Rp.906.057.161.325

31 Oktober 2024

Rp.600.641.456.655    

Berikut rincian LHKPN terakhir Nadiem Makarim, yang disampaikan pada 31 Oktober 2024.

A.    TANAH DAN BANGUNAN    Rp    57.793.854.385            

1.    Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI        176.883.850            

2.    Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI        2.160.000.000            

3.    Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        1.981.210.000            

4.    Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        16.360.785.000            

5.    Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        27.888.675.000            

6.    Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        4.000.000.000            

7.    Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        5.226.300.535            

B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN    Rp    2.247.400.000            

1.    MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI        1.710.800.000            

2.    MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI        536.600.000            

C.    HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp    752.313.000            

D.    SURAT BERHARGA    Rp    926.095.804.402            

E.    KAS DAN SETARA KAS    Rp    77.083.385.547            

F.    HARTA LAINNYA    Rp    2.900.000.000            

Sub Total    Rp    1.066.872.757.334            

II.    HUTANG    Rp    466.231.300.679            

III.    TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    600.641.456.655    

Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencegahan ini dilakukan saat Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencekalan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

 "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).

Pencekalan ini dilakukan lantaran penyidik berencana kembali memanggil Nadiem untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan tambahan dari Nadiem, guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran fantastis Rp9,9 triliun tersebut.

"Tentu penyidik mempunyai rencana memanggil yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keterangannya," jelas Harli.

Dugaan Pengkondisian Chromebook

Penyidik Kejagung sebelumnya disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli Siregar mengungkapkan, pendalaman ini dilakukan saat Nadiem Makarim diperiksa pada Senin (23/6/2025) malam lalu.

Menurut Harli, dugaan pengkondisian itu terjadi saat rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya maksudkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli.

Rapat tersebut diketahui diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Nadiem Makarim.

Dalam rapat itu, terdapat berbagai pandangan mengenai pengadaan laptop chromebook. Hal inilah yang didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada masa itu.

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Pemeriksaan 12 Jam

Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia menegaskan kehadirannya adalah dalam kapasitas sebagai saksi dan berjanji akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucapnya.

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Kejagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Harli Siregar menjelaskan, pengusutan dimulai dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal, uji coba pengadaan chromebook pada 2018-2019 tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet yang belum merata di Indonesia.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Meskipun demikian, tim teknis yang awalnya merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows justru mengganti dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tambah Harli.

Kemendikbudristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp9.982.485.541.000 (sekitar Rp9,9 triliun) selama 2019-2022.

Dari jumlah tersebut, Rp3.582.607.852.000 (sekitar Rp3,5 triliun) dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook, dan Rp6.399.877.689.000 (sekitar Rp6,3 triliun) untuk dana alokasi khusus (DAK).

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Hal itu diduga dilakukan dengan mengarahkan tim teknis agar dalam pengadaan TIK menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook, bukan atas dasar kebutuhan sebenarnya dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan potensi terungkapnya peran-peran lain dalam proyek pengadaan laptop yang bernilai triliunan rupiah ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved